SURABAYA | duta.co – Dewi Ratih, terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Jaksa Rini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam surat tuntutannya menyebutkan, bahwa terdakwa Dewi Ratih secara sah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menuntut terdakwa Dewi Ratih dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba,” ucap JPU Rini saat sidang di ruang Garuda 1.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan JPU. Terdakwa yang sejak dimulainya persidangan terlihat tegang di wajahnya, langsung menangis. “Ampun pak hakim, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” pinta terdakwa sambil menangis.

Hakim Wayan kemudian memutuskan menunda sidang pada pekan depan untuk membacakan vonis. “Sidang kita tunda minggu depan ya, dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas Wayan seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa Dewi Ratih bersama Sodikin (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 600 ribu dengan uang berasal dari Sodikin. Setelah itu, sabu tersebut dipakai bersama-sama di sebuah hotel di Surabaya.

Usai memakai, terdakwa kemudian membawa pulang dan menyimpan alat hisap sabu-sabu tersebut didalam rumahnya di Jl. Kedungturi, Surabaya. Akan tetapi  perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian  dan dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu berat kotor 1,31 gram, 5 (plastik klip kosong, seperangkat alat isap sabu-sabu, dan 2 buah sedotan plastik. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry