Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

JAKARTA | duta.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif ‎menegaskan pihaknya tidak bermaksud melecehkan DPR sebagai lembaga negara terkait kewenangan DPR dalam membentuk pansus hak angket. Hal ini menanggapi penolakan KPK menghadirkan politikus Hanura, Miryam S Haryani ke DPR.

“KPK tidak pernah sama sebali berniat untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. Melainkan KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK,” ungkap Laode, Selasa (20/6/2017).

Sementara menanggapi kasus mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dimana  ketika masih ditahan dalam proses penyidikan, KPK mengizinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Patrialis dalam kaitan dugaan pelanggaran etik, Laode mengatakan ada perbedaan di dua peristiwa antara Miryam dengan Patrialis Akbar.

“Saat itu MK kami berikan izin untuk memeriksa pelanggaran etik dari Patrialis Akbar, jadi diberikan ruang,” tutur Laode.

Laode menjelaskan pemeriksaan Patrialis Akbar oleh MK sangat berbeda sifatnya dengan pemeriksaan pansus angket yang dasar dan dokumennya tidak pernah diterima oleh KPK.

Terlebih lagi, sejumlah ahli hukum tata negara dan ahli hukum administrasi negara telah menilai pembentukan pansus hak angket cacat hukum. “Lebih aneh lagi disebut pemeriksaan angket, tapi yang menandatangani suratnya adalah Wakil Ketua DPR,” tegas Laode.

Selain soal substansi pembentukan pansus hak angket, dikatakan Laode, tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice, atau menghalangi proses hukum.

Sebelumnya pansus hak angket mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum terhadap KPK, karena menilai KPK arogan. Ini terkait isi surat KPK yang menjawab permintaan pansus untuk menghadirkan Miryam.

Poin yang dipermasalahkan Pansus yakni mengenai pendapat KPK bahwa upaya menghadirkan Miryam dalam pansus untuk klarifikasi sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan karena Miryam berstatus tahanan KPK. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry