AMIEN RAIS

JAKARTA | duta.co – Pasca mantan Ketua Umum PAN Amien Rais disebut menerima uang Rp 600 juta dari mantan Menkes Siti Fadilah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gerak cepat. KPK akan menganalisis seluruh fakta-fakta yang muncul di persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

“Kami tentu cermati fakta yang muncul di persidangan tersebut terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (1/6/2017) malam.

Febri mengatakan seluruh fakta yang muncul dalam sidang akan dianalisis. Pihaknya juga menunggu hasil temuan dari jaksa penuntut KPK. “Kita analisis seluruh fakta yang muncul tersebut. Nanti penuntut umum tentu juga akan menyampaikan hasilnya secara berjenjang di KPK,” imbuh Febri.

Sementara Amien Rais sudah membantah tudingan tersebut. “Apapun itu, saya terima dengan senang hati. Menurut saya ini blessing in disguise,” kata Amien kepada wartawan di rumahnya di Komplek Pandeansari, Depok, Sleman, Kamis (1/7).

Jaksa KPK sebelumnya menyebut Amien Rais menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta.

Dalam tuntutan jaksa, Amien Rais tercatat enam kali menerima uang aliran dari Siti Fadilah. Pertama, Amien Rais menerima uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah yang didapatkan Rp 6,1 miliar kemudian ditransfer ke semua pihak, termasuk Amien Rais. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry