KETAT: Petugas mengamankan secara ketat pintu ruang sidang pembacaan tuntutan kasus penipuan Dimas Kanjeng.

PROBOLINGGO | duta.co – Setelah divonis hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng kini menghadiri sidang kasus penipuan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (15/8).

Sidang kali ini molor dari yang dijadwalkan. Kanjeng yang mengenakan baju putih kali ini tidak transit di sel tahanan pengadilan dan dapat pengawalan lebih ketat dari biasanya.
Padahal sebelumnya, Kanjeng selalu transit di sel tahanan dan bisa bercengkerama dengan pengikut dan keluarganya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono tersebut, JPU bernama Usman menuntut Kanjeng dihukum empat tahun penjara.
Usman dalam tuntutannya mengatakan, atas perbuatan terdakwa Kanjeng, saksi pelapor Prayitno tertipu dengan menyerahkan uang Rp 800 juta kepada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa telah membuat orang percaya bahwa bisa menggandakan uang. Kami meminta majelis hakim menentukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sepertii diatur melanggar pasal 378 dengan hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum Kanjeng, M. Soleh, tak ada bukti dan fakta bahwa Kanjeng bisa melipatgandakan uang 100 kali lipat. Tak ada rekaman dan video yang menunjukkan bahwa Kanjeng menipu dengan cara mengiming-imingi orang dengan cara melipatgandakan uang.

“Dalam persidangan, kasus penipuan yang dilaporkan Prayitno Rp 800 juta. Iya kalau Rp 800 juta, bagaimana kalau cuma Rp 50 juta? Ini kan ngawur,” katanya. (afa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry