DITUNTUT RINGAN: Terdakwa kasus dugaan pengadangan Djarot, Naman Sanip (52), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12).|KCM

SIDANG PENGADANG KAMPANYE DJAROT DI KEMBANGAN UTARA

DITUNTUT RINGAN: Terdakwa kasus dugaan pengadangan Djarot, Naman Sanip (52), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12).|KCM

Kasus pengadangan calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat kampanye di Kembangan Utara pada 9 November 2016 lalu, memasuki agenda tuntutan jaksa. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa Naman Sanip dengan hukuman ringan.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa Naman Sanip, sidang kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dihukum tiga bulan penjara.

“Terdakwa dituntut hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan,” ujar Jaksa Reza Murdani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/12).

Reza mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 Ayat 4 UU RI No 10 Tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU. Hukuman maksimal atas pelanggaran pasal tersebut adalah enam bulan penjara, lantas apa alasan tidak menuntut hukuman maksimal?

Reza mengatakan, perdamaian antara Naman dengan Djarot menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa. “Pertimbangannya kan ada perdamaian pada sidang,” ujar Reza.

Selain itu, pernyataan yang disampaikan Djarot saat memberi keterangan sebagai saksi pada Jumat (16/12) lalu, bahwa dia telah memaafkan Naman juga menjadi hal lain yang juga meringankan Naman. “(Secara) pribadi, Djarot juga sudah memaafkan terdakwa,” kata Reza.

Dengan tuntutan jaksa tersebut, jika Naman tidak melakukan tindak pidana apa pun selama masa enam bulan, dia akan terbebas dari jeratan hukum. Namun, apabila sebaliknya, Naman dihukum tiga bulan penjara.

“Dia dalam enam bulan itu tidak boleh mengadang lagi atau melakukan tindak pidana apa pun. Kalau melanggar, dia akan dipenjara tiga bulan,” ucap Reza.

Majelis hakim yang diketuai oleh Masrizal kemudian memberikan waktu terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan, Rabu (21/12) besok. “Terdakwa diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan selama satu hari. Sidang dilanjutkan besok,” ujar Masrizal.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Naman mengaku akan mengajukan pembelaan. “Saya akan mengajukan pembelaan,” kata Naman yang duduk di kursi pesakitan itu.

Kuasa hukum Naman, Budi Setiawan mengatakan tuntutan jaksa wajar. Mereka akan menyiapkan nota pembelaan dan berharap hakim menilai dengan objektif. “Namanya Jaksa sebagai aparatur negara, saya rasa itu wajar dan tidak berlebihan. Kami akan mengajukan pembelaan besok semoga hakim bisa objektif menilai negara ini dari sisi yang seadil-adilnya,” kata Budi. * kcm, dtk

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry