Sejumlah barang bukti sabu dan lainnya diperoleh dari tersangka Fery karyawan bank swasta. (Foto: Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co — Ferry (37) warga Desa Kedung, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, tidak bisa berkutik saat dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Dagangan dan Polres Madiun, Senin (12/3) dini hari lalu. Fery dibekuk saat akan transaksi sabu depan suatu warung.

“Tersangka sebagai karyawan bank swasta tersebut  sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi sejak lama. Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi dengan kawannya, di depan warung kopi, Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun,” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, Rabu (14/3/2018).

Saat ditangkap, tambahnya,  tersangka tidak mau mengaku, tidak bisa mengelak ketika petugas menggeledah jaketnya. Disaku jaket dipakainya, ditemukan 1 buah alat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu. Lalu, ditemukan rokok berisi 7 batang. Di dalam rokok tersebut juga ditemukan bungkusan plastik clip bening  digulung kecil berisi kristal warna putih.

Menurutnya usai ditangkap, tersangka menjalani pemeriksaan intensif  di Sat Natkoba Polres Madiun, kristal putih dipastikan sabu tersebut digulung seperti permen, dipastikan sabu berdasarkan hasil tes laboratorium. Barang bukti dibawa, sabu 0.36 gr, 2 pipet kaca, 3 sedotan, 1 korek api, 1 botol air mineral kecil, 2 bungkus rokok untuk menyembunyikan sabu-sabu.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1(satu) dan / atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, mengaku sabu diperoleh dari orang tidak dikenal,” ujar AKP Sumantri lagi. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry