SEGEL: Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (SKPK) Kejari Sidoarjo menyegel ruangan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Senin (22/2/2016) terkait dugaan korupsi tahun 2015. (ist)

SIDOARJO | duta.co – Dua pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pipa bernilai Rp 17 miliar pada tahun 2015.

Kedua pejabat tersebut adalah mantan Direktur PDAM Kabupaten Sidoarjo Sugeng Mujiadi dan Kepala Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan (Kasubbag Litbang) Edi Pujianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sunarto, Senin (27/3/2017), menjelaskan, perkara proyek pekerjaan sambungan pipa, pemasangan, serta pelelangan total senilai Rp 17 miliar tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung.

Padahal nilai proyek sangat besar dan seharusnya dilakukan melalui tender. Ada 34 rekanan yang mengerjakan proyek ini, dengan nilai bervariasi sekitar Rp 200 juta hingga Rp 365 juta.

Nilai proyek tersebut belum sepenuhnya terbayar kepada rekanan. Sebab, proyek pengerjaannya dilakukan tanpa kontrak kerja. Namun, rekanan kerja berani menagih untuk mengambil uang pengerjaan proyek ke PDAM Delta Tirta.

“Jadi pekerjaan itu dikerjakan terlebih dahulu, setelah selesai baru dibuatkan kontrak kerja,” terang Sunarto.

“Hanya sekitar Rp 900 juta dari lima rekanan yang sudah terbayar, itu pun kontrak kerja serta dokumen lainnya dibuat usai pekerjaan selesai,” terangnya.

Akibat dugaan korupsi tahun 2015 ini, PDAM Delta Tirta Sidoarjo kabarnya dirugikan senilai Rp 8,9 miliar. yan, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry