H Samsul Anam Ketua DPRD Kab. Trenggalek kembali menerima aspirasi nelayan Prigi yang menolak pelabuhan nasional perdagangan yang akan dibangun di kawasan itu. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menerima kelompok nelayan Pantai Prigi Kecamatan Watulimo yang ingin menanyakan kelanjutan aspirasi yang mereka bawa beberapa minggu lalu.

Mereka yang berjumlah 20 orang itu langsung diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek H Samsul Anam di ruang paripurna lantai 1 Gedung Dewan Jalan A Yani Trenggalek, Kamis (8/3/2018).

Mereka, para nelayan ini bersikukuh untuk menolak pembangunan pelabuhan Niaga Prigi yang sudah dicanangkan pemerintah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan anggaran Rp 50 miliar. Bahkan, dari pernyataan sikapnya, jika tetap dilanjutkan, para nelayan Prigi kembali menggelar aksi guna menyerukan aspirasinya ke gedung  DPRD Trenggalek.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H Samsul Anam mengatakan, pihaknya terbuka menerima aspirasi warganya yang menolak pelabuhan niaga yang akan dibangun di kawasan Prigi, persisnya di lokasi yang berdekatan dengan Pantai Bangkoan itu.

“Kita selaku wakil rakyat tetap membuka diri aspirasi warga ini,” ucapnya, Kamis (8/3/2018).

Dikatakannya, proses pembangunan pelabuhan itu kewenangannya ada di pihak pusat melalui Pemprov Jatim. Sehingga butuh koordinasi khusus ke atas.

“Ini program nasional, maka kita tidak bisa gegabah menolak atau pun menghentikan program ini,” katanya.

Samsul Anam juga menjelaskan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang sudah masuk di pembahasan DPR RI juga menjadi bahan pertimbangannya, karena diyakini bisa mendukung perekonomian melalui tol laut yang dicanangkan Presiden Jokowi.

“Ini program nasional, ya kita lapor dulu ke atas ndak bisa jawab sekarang,” tandasnya.

Sementara, Mamat (45), salah satu perwakilan nelayan menerangkan, pada aksi demo yang pertama sampai saat ini belum ada kepastian resmi tentang keputusan rencana pembangunan pelabuhan Niaga di wilayah Pantai Prigi.

“Saat itu kami belum mendapatkan ketetapan hasil resmi. Namun justru kini malah berkembang isu dan diberitakan bahwa pembangunan tetap dilanjutkan. Untuk itu, kami sebagai perwakilan nelayan Prigi menindaklanjuti isu yang tersebar tersebut,” pungkasnya.

Sementara menurut Sigid Agus Hari Basuki Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas. Terkait tentang  posisi atau teknisnya tidak bisa memberikan kebijakan. Dishub, katanya, hanya berwenang sebatas pertimbangan yang bersifat teknis.

“Saat ini syarat dokumen perencanaan pelabuhan masih kurang satu yang belum diproses, yakni sidang AMDAL di Badan Lingkungan Hidup. Untuk itu, dalam sidang yang bertempat di provinsi ini, para nelayan dipersilakan untuk ikut,” pungkasnya. (adv/dwn/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry