JAKARTA | duta.co – Ada pemandangan menarik dalam sidang kasus e-KTP Kamis 18 Mei 2017. Terdakwa korupsi e-KTP, Sugiharto, menangis sesenggukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tangisan itu pecah saat dia mendengar kesaksian Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.

Di sidang kali ini, secara fisik Paulus Tanos tidak hadir dalam sidang untuk bersaksi secara langsung di hadapan majelis hakim. Persidangan dilakukan melalui teleconference karena Paulus sedang berada di Singapura. PT Sandipala Arthaputra adalah anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangi tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesaksiannya, Paulus mengatakan, dia percaya Sugiharto dan Irman, pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam perkara e-KTP, sungguh-sungguh ingin proyek e-KTP berjalan lancar. Ia mengatakan tak tahu-menahu soal adanya lobi-lobi dan aliran dana untuk mengegolkan proyek e-KTP.

“Saya yakin Pak Sugiharto dan Pak Irman sangat ingin proyek ini berjalan lancar. Mereka orang yang profesional,” kata Paulus kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Di tengah-tengah Paulus menjelaskan soal konsorsium e-KTP, tiba-tiba dari bangku kuasa hukum terdengar lengkingan. Ya, Sugiharto, yang duduk diapit kuasa hukumnya, terlihat menutup muka. Bahunya terguncang.

Lengkingan itu ternyata adalah suara tangisan Sugiharto. Walrus Situmorang, kuasa hukum yang duduk di kanan Sugiharto, mengusap-usap lengannya.

Sugiharto menangis selama beberapa menit. Sesekali suara lengkingan kembali terdengar di ruang persidangan. Namun hakim terus melanjutkan pertanyaan kepada saksi Paulus Tanos.

Tak lama kemudian, Sugiharto tampak mengusap-usap wajahnya dengan tisu. Tangisan pria yang memakai kemeja hijau itu sudah reda. Ia kembali mendengarkan keterangan saksi dalam kasus suap e-KTP dengan mata sembap.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP.

Paulus termasuk salah satu rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut. “Kami akan upayakan beliau hadir di sini,” ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 8 Mei 2017.

Irene menuturkan pemanggilan Paulus masih diupayakan, apakah dengan mekanisme langsung atau ada cara lain. Rencana pemanggilan terhadap Paulus menguat setelah pengacara Hotma Sitompul hadir memberi keterangan pada sidang Senin siang lalu.

Hotma merupakan pengacara  Paulus Tannos. Ia mengakui telah diminta oleh Paulus membantu perusahaan bagian percetakan tersebut agar bisa jalan dalam proyek e-KTP. “Waktu itu Paulus diganggu dalam tanda kutip, lalu diminta bantuan,” ujar Hotma. *tmp

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry