REKA ULANG: Suasana reka ulang kasus pembunuhan pemilik toko kelontong di Kapas Krampung. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Polrestabes Surabaya menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 Mei 2017 lalu, terhadap Go Hong Bun alias Awen seorang pemilik Toko Kelontong Bintang Rezeki di jalan Kapas Krampung No.129 Surabaya

Rekan ulang yang di gelar selasa (15/8/2017) pukul 10.00 Wib, tersebut menampilkan 12 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka, sementara korban diperankan oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Pantauan Duta.co di lapangan, reka ulang tersebut berjalan dengan lancar di bawah pengawalan ketat dari personil Polrestabes. Reka ulang juga dihadiri pihak keluarga korban dan warga yang memadati lokasi.

Dalam reka ulang tersebut, kedua tersangka dengan jelas melakukan adegan secara bertahap sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP), mulai dari mereka melakukan perencanaan.

Polisi menghadirkan dua tersangka, yakni, Saiful Arifin alias Siful dan Dahruji alias Fauzi. Gerakan demi gerakan ditunjukan kedua tersangka hingga membuat korban, Go Hong Bun alias Awen mengalami luka bacok di lengan dan kelapa.

Kanit Tipiter AKP Sukris Tri Hartono mengatakan, rekonstruksi ini sudah sesuai BAP. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Jalannya rekonstruksi itu sempat menjadi pusat perhatian warga. Sejumlah warga juga nampak geram begitu melihat tersangka datang untuk melakukan rekonstruksi. Namun polisi memberikan pengamanan yang ketat sehingga rekonstruksi tersebut berjalan aman dan lancar.

AKP Sukris menambahkan, sebelum melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini tersangka terlebih dahulu kumpul melakukan perencanaan di Depo Sampah dijalan Tenggumung Baru Selatan di arena burung dara (merpati).

Masih lanjut AKP Sukris, dari empat pelaku pencurian dengan kekerasaan ini dua tersangka sudah ditangkap dan orang tersangka sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Perampokan yang menewaskan Go Hong Boen itu terjadi pada 12 Mei lalu. Saat itu, pria yang disapa Awen itu berusaha menghalangi empat orang bandit yang merampas tas milik istrinya, Lely Suryani. Di dalam tas tersebut, terdapat uang senilai Rp 50 juta, hasil penjualan toko kelontong.

Saat berusaha menangkap pelaku, Awen terkena sabetan pisau di bagian ketiak kanan. Awen lalu tersungkur dan ditolong istrinya.  Empat orang pelaku berhasil kabur. Nyawa Awen melayang dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirinya kehabisan banyak darah. tom/gal