JAKARTA | duta.co – Tim Kuasa hukum sudah menerima informasi soal status tersangka Rizieq Shihab dalam perkara pornografi. Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kliennya yang masih di Arab Saudi berpesan agar kedzaliman itu dilawan.

“Pesan Habib (Rizieq Shihab), lawan kedzaliman,” kata Sugito dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Seperti diberitakan duta.co sebelumnya status tersangka Rizieq dinyatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Namun ia belum merinci alasan tokoh Front Pembela Islam itu dijadikan tersangka oleh penyidik menyusul Firza Husein. Wahyu hanya mengatakan bahwa berkas Firza dalam perkara yang sama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan belum mendapat informasi resmi dari Direskrimum Polda Metro Jaya mengenai penetapan Rizieq sebagai tersangka ini.
“Saya belum mendapat surat dari Direskrimum yah. Jadi saya belum bisa infokan,” kata Argo.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umrah. Hingga kini Rizieq masih di Arab Saudi.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia. * ccni

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry