GRESIK – Kendati banyak desa yang warganya sudah lunas dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2016, tetapi mayoritas kepala desa (Kades) se-Kabupaten Gresik masih trauma.

Sebab, mereka khawatir hak memperoleh dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk tahun 2016, tak dicairkan oleh Pemkab Gresik. Padahal, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016.

“Hampir diatas 50 persen, desa-desa yang ada di Kabupaten Gresik belum bisa menikmati sumber dana dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Balongpanggang,Moh Sukri S Sos dengan nada serius, kemarin.

Ditambahkan Kepala Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang ini, pada tahun 2015 lalu, pemerintahan desa dijanjikan  dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang pencairannya dalam III tahap.

“Kenyataannya, kami hanya menerima pencairan untuk tahap I dan II. Untuk pencairan  tahap III, tak bisa dicairkan. Kami sudah komunikasikan informal dengan  Anggota DPRD Gresik. Katanya, wis gak isok cair, percuma (sudah tidak bisa cair, percuma-red). Pemkab Gresik gak ada dana. Nah, kami khawatir akan terjadi lagi di tahun 2016 ini,” cetusnya dengan nada kesal.

Hal senada dikatakan Kades Klotok Kecamatan Balongpanggang, Suheri ST. Mernurutnya, pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk tahun 2016, dijanjikan dalam IV tahap. Saat ini, pencairan untuk tahap I  dan II.

“Pencairan tahap III  dan IV belum. Padahal kami telah siap untuk selesaikan administrasinya yang menjadi syarat pencairan tersebut,” ujarnya.

Pihaknya berharap kejadian seperti tahun 2015 tak terulang lagi. Untuk itu, Pemkab Gresik diminta tidak mematok pagu anggaran Bagi hasil pajak dan restribusi daerah terlalu tinggi. “Tak perlu mematok pagi tinggi. Yang penting, bisa dicairkan semua,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Membangun Gresik (Gerbang Gresik) Moh Yunus meminta Pemkab Gresik tidak menebar harapan palsu kepada desa dengan tidak mencairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

“Sudah banyak desa yang lunas PBB. Semestinya, desa yang sudah lunas PBB, segera cairkan dana bagi hasil itu. Jangan terulang menebar harapan palsu ke desa. Kasihan kepala desa,” ujarnya dengan nada sengit.

Seperti pengalaman di tahun 2015, sambung Yunus, banyak Kades yang kebingungan karena estimasi pendapatan dalam APDes tak sesuai dengan realisasinya. mas/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry