SURABAYA | Duta.co- Trisulowati Jusuf alias Chinchin, istri Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dokumen kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1).

Sidang kalin ini mengagendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa (eksepsi). Dalam jawabannya, Jaksa Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengutarakan bahwa adanya perubahan pasal yang diterapkan untuk menjerat terdakwa dari pasal 363 dan pasal 374 KUHP dari penyidik Kepolisian menjadi pasal 367 ayat 2 dan 376 KUHP saat berkas perkara tersebut masuk ke Kejaksaan.

“Berdasarkan buku Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Dr Andi Hamzah SH, penerbit CV Sapta Arta Jaya Jakarta disebutkan bahwa penuntut umum berwenang mengubah pasal dan tidak harus mengikuti pasal yang diterapkan penyidik Kepolisian. Kewenangan itu berdasarkan karena jaksa yang bertanggung jawab atas kebijakan penuntutan,” ujarnya.

Namun sayangnya, jaksa memilih tidak menanggapi soal keberatan tim penasehat hukum terkait posisi hukum antara pelapor Gunawan Angka Widjaja dengan terdakwa Chinchin yang dinilai sama-sama memiliki hak yang sama untuk memegang dan menguasai dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

“Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tersebut diatas kami tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh, karena materi keberatan atau eksepsi yang disampaikan bukanlah materi keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, dan sudah memasuki materi pokok perkara,” jawab jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga enggan menanggapi keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang menilai bahwa jaksa tidak seharusnya membawa perkara ini ke penuntutan, melainkan membawa menyelesaikan perselisihan antara terdakwa dengan Gunawan Angka Widjaja melalui mekanisme perseroan berdasarkan UU No. 40/2007 dan bukan ke ranah pidana.

Sebelumnya, melalui keberatan yang diajukan, Nizar Zikkri, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa Chinchin mengungkapkan bahwa dalam dakwaan yang disusun jaksa untuk menjerat terdakwa terdapat banyak kejanggalan, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

“Kongkritisasi perbuatan dalam dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi pasal yang didakwakan mengingat tidak ditemukan uraian tentang terdakwa adalah istri pelapor. Dakwaan jaksa juga tidak menjabarkan secara cermat dan jelas tentang tempus delicti perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Sudah sepatutnya majelis hakim tidak dapat menerima dakwaan jaksa tersebut,” ujar Nizar.

Sama halnya seperti yang diutarakan Nizar, Ronald Tallaway, yang juga selaku anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa dengan adanya pisah ranjang dan meja seharusnya jaksa tidak bisa melakukan penuntutan. “Jaksa terkesan memaksakan perkara ini masuk ke persidangan,” ujarnya.

Terkait kewenangan jaksa untuk merubah pasal, Ronald mengakui bahwa hal itu dibenarkan. “Namun harus melalui mekanisme yang disebut P-19. Dasar dari penyusunan dakwaan adalah penyidikan, ketika tidak dilakukan pemeriksaan atau penyidikan pasal tersebut, bagaimana bisa terbit dakwaan jaksa ini,” tambah Ronald.

Setiap kali digelarnya sidang perkara yang melilit Chinchin ini, selalu saja ada hal yang menarik. Seperti halnya pada agenda sidang siang kemarin, tampak Bambang Haryo Soekartono, anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Dapil Jawa Timur I, juga turut hadir ditengah massa simpatisan Chinchin di PN Surabaya. “Saya datang ke pengadilan ini hanya untuk memberikan support kepada bu Chinchin yang notabene sebagai teman saya. Supaya beliau tetap semangat dan tegar menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry