DITANGKAP : Tersangka saat ditangkap Tim Resmob di rumahnya (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co -Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone di jalan Diponegoro, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jumat (16/8/2019).

Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu I Wayan Parka, berhasil mengamankan 3 tersangka, antaranya AJ (27) warga Panji pelaku pencurian, HB (23) warga Prajekan diduga penadah, dan SY (35) warga Kecamatan Arjasa.

“Ketiga tersangka ditangkap dirumah masing-masing dengan barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Note 8,” jelas Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu. H. Nanang Priambodo, S.Sos.

Ketiga pelaku ditangkap, kata Nanang, berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban di SPKT Polres Situbondo pada tanggal 20 Juli 2019.

“Berdasarkan keterangan para penyidik, pelaku AJ, saat melintas di Jalan Dipenogoro, tepatnya di depan Toko Central, melihat korban yang meninggalkan HPnya di motor. Kemudian pelaku mengambil HP korban,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Nanang, pelaku AJ menjual HP hasil curiannya dengan cara tukar tambah kepada HB sebesar Rp 1.000.000. Selanjutnya, saat HB membutuhkan uang, HP-nya digadaikan kepada SY sebesar Rp.1.000.000.

“Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Situbondo,” pungkasnya. her

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry