Duta/tunggal SENYUM-SENYUM: Sri Rahayu, (kiri) di Mapolsek Lakarsantri, Surabaya. (duta.co/tunggal)
SENYUM-SENYUM: Sri Rahayu (kiri), di Mapolsek Lakarsantri, Surabaya. (duta.co/tunggal).

SURABAYA | Duta.co – Sri Rahayu, 33 tahun, warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, diciduk petugas lantaran memilik narkoba jenis sabu-sabu (SS) 0,25 gram. Dari saku jaketnya disita 0,25 gam sabu-sabu. Selain itu hasil tes urine-nya positif mengandung amphetamine.

“Petugas menemukan satu poket SS kecil dengan berat 0,25 gram di saku kiri jaket milik pelaku,” ucap Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto di kantornya kepada Duta.co, Kamis (5/1/2017).

Perempuan asal Lamongan itu diciduk di Jalan Banyu Urip 304, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyrakat. Pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Lakarsantri, untuk diperiksa.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram twrsebut, benar miliknya dan dia dapatkan dari seseorang yang tidak dia kenal di Jalan Kunti, Surabaya. “Hasil tes urine juga menunjukkan positif Narkoba,” ujar Kompol Slamet.

Kini, perempuan dengan sebagian rambut dicat pirang ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.  Dia terancam hukuman empat tahun kurungan penjara, karena telah melanggar pasal 114 (1) Jo, Pasal 112 (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Lakarsantri akan mengembangkan penangkapan ini untuk mencari  bandar, pengedar, dan komplotan pengguna narkoba lainnya. tom, gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry