DIAMANKAN: Tersangka Johan Natalia saat diamankan ke Mapolsek Tambaksari, kemarin. (duta.co/tunggal)
DIAMANKAN: Tersangka Johan Natalia saat diamankan ke Mapolsek Tambaksari, kemarin. (duta.co/tunggal)

SURABAYA | duta.co  – Johan Natalia (27), pemuda yang tinggal di Jl Ploso Surabaya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia tega melakukan penganiayaan terhadap DA (19), sang kekasih.

Sebenarnya, tersangka Johan dan DA yang tinggal di Dukuh Setro Surabaya dan sudah menjalin hubungan asmara selama selama enam bulan. Pada awal-awal hubungan mereka berdua masih baik-baik saja.

Begitu jalinan kasih itu berjalan enam bulan, hubungan tersangka Johan dengan DA mulai ada masalah. Keduanya beberapa kali bertengkar dan komunikasi tidak baik.

Apalagi, tersangka Johan mencurigai kekasihnya itu menjalin hubungan dengan pria lain. Kecuriagaan itu muncul, lantaran DA kerap berganti nomor hanphone (HP).

“Kekasih saya (DA) beberapa kali ganti nomor HP, jadi sulit dihubungi. Ada informasi juga sering keluar bersama laki-laki, jadi saya kesal,” aku Johan.

Kekesalan tersangka Johan akhirnya memuncak pada Jumat (6/1) lalu. Dia akhirnya mengajak DA untuk bertemu dan menyelesaikan masalah yang terjadi. Keduanya akhirnya janjian bertemu di depan salah satu minimarket Jl Ploso Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Johan mengaku memarahi DA yang sulit duhubungi dan dicurigai punya pacar selain dirinya. Tapi, DA membantah semua tuduhan itu.

“Saya marah dan emosi. Saya langsung memukul dia (DA) sebanyak empat kali, kena di tangan, badan dan dahi. Setelah itu saya pergi,” aku Johan yang pengangguran ini.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar-memar di bagian dahi. Tidak terima dengan perlakuakn kasar dari tersangka Johan, korban melapor ke Polsek Tambaksari.

Berbekal dari keterangan korban, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penangkapan terhadap tersangka. Korban diminta polisi untuk merayu tersangka supaya bertemu. Akhirnya disepakati keduanya bertemu di lokasi penganiayaan (depan minimarket Jl Ploso).

“Setelah tersangka menemui korban, petugas Opsnal Reskrim langsung menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek untuk penyidikan,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo, Kamis (12/1).

Kini tersangka Johan meringkuk di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry