Otak pembunuhan Katiman saat diinterogasi Kapolsek Ngadiluwih AKP Setijo Budi (Hendra Hasyim)

KEDIRI | duta.co – Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih, diketahui otak pembunuhan adalah Sukamdi alias Katiman (38) warga Dusun Bedug Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih, karena melihat saudaranya Lutfi (18) kerap diajak keluar oleh korban, Khoirul (30) warga Dusun Karang Lo Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih. Dalam kondisi mabuk, mengajak 8 orang temannya kemudian menghajar di halaman rumah hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

Dijelaskan Kapolsek Ngadiluwih AKP Setijo Budi melalui Kasi Humas Aiptu Anwar membenarkan dugaan motif kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas tersebut. “Para pelaku pengeroyokan mengakibatkan nyawa Khoirul hilang, dilatarbelakangi sakit hati dari salah satu pelaku. Kemudian salah satu pelaku yang juga masih kerabat Lutfi mengajak rekan-rekannya untuk mengeroyok korban hingga tewas,” jelas Aiptu Anwar.

Hingga berita ini diturunkan, 9 pelaku termasuk otak pembunuhan Katiman, diantaranya Rohman Asrowi alias Tuwek (26) Warga Dusun Cangkring Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Ari Ardianto alias Korek (25), Bayu Handoko, alias Ketor (25), Ahmad Fauzi, alias Kucit (25), Okvea Rendi (25), Fatullah Syahrul Ibrahim alias Alfan (20), Mohamad Asrofi, alias Upil (27) dan Andri alias Srampar (30) merupakan pemuda setempat diamankan di Mapolsek Ngadiluwih termasuk Lutfi sebagai saksi korban.

Di hadapan petugas, Katiman sering melihat korban mengapeli Lutfi yang sebenarnya belum resmi bercerai dengan suaminya, dan baru 3 bulan pisah ranjang. “Dia sering ngapeli Lutfi, padahal dia masih punya suami meski sudah pisah ranjang. Saya ajak teman-teman sesaat setelah dia ngantar pulang,” ungkap Katiman mengaku keadaan mabuk saat itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa mengenaskan ini terjadi sekitar pukul 01.15 WIB, Minggu dini hari, saat Khoirul mengantarkan Lutfi pulang. “Namun tiba-tiba korban ketika masih berada di depan rumah Lutfi didatangi oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenalnya,” imbuh Kasi Humas Polsek Ngadiluwih.

Hanya dalam waktu beberapa jam kemudian, petugas Polsek Ngadiluwih berhasil menangkap 9 orang pelaku pengeroyokan termasuk otak pembunuhannya. Atas perbuatan pelaku, diancam Pasal 170 KUHP merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan bersama – sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maksimal hukuman penjara 9 tahun penjara (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry