IMUT-IMUT: Wisuda santri hafiz Quran di Turki. (ist)

ANKARA | duta.co – Asisten guru mengaji di Turki dijatuhi hukuman 217 tahun, empat bulan dan 15 hari penjara lantaran mencabuli 9 murid di bawah umur. Hukumannya dijatuhi oleh Pengadilan Provinsi Goryun. Dilansir dari Hurriyet Daily, Kamis (27/7/2017), usia bocah yang dicabuli mulai dari sembilan hingga 13 tahun.

Perbuatan keji asisten guru mengaji itu dilakukan tahun lalu di Kecamatan Giringun, Alucra. Pria bernama Halil Ibrahim yang bekerja di Asrama Laki-laki untuk Kursus Alquran di Alucra ditangkap pada 23 Agustus 2016. Di asrama laki-laki itu, Ibrahim mengajar siswa menghafal Alquran.

Penangkapan Ibrahim diikuti keluhan yang diajukan keluarga siswa yang dicurigai terkena pelecehan seksual. Sehari setelah kesaksiannya, tepatnya 30 Agustus 2016, dia dijatuhi status tersangka.

Jaksa ketua melarang sidangnya dipublikasikan dan memutuskan persidangan ditutup untuk publik dengan alasan demi ‘kepentingan anak-anak’. Sidang terakhir kasus tersebut terjadi di Pengadilan Tinggi Pensiunan Sebinkarahisar pada Selasa kemarin (25/7).

Hukuman yang diterima Ibrahim disebut-sebut sangat pantas. Pengadilan menuduh dia telah mencabut kebebasan anak-anak itu.

Sementara itu usai keputusan pengadilan dikeluarkan, pejabat Provinsi Giresun Soner Karademir merilis pernyataan tertulis yang mengatakan anak-anak tersebut akan diwakili pengacara anggota bar. “Dalam peristiwa mengerikan ini, penting untuk merahasiakan identitas anak-anak dan informasi mereka beserta foto pihak-pihak yang dirugikan dari media,” katanya.

“Dalam hal ini, setiap individu dan institusi harus mencegah penderitaan sama berulang kembali. Semua demi kepentingan terbaik anak-anak kita,” imbuhnya. hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry