VONIS: Tampak suasana sidang putusan vonis yang digelar di PN Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
VONIS: Tampak suasana sidang putusan vonis yang digelar di PN Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Anne Rusiana, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara pencabulan terhadap tiga balita, akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan mengikuti pendidikan formal dan pelatihan di Dinas sosial Kampung Anak Negeri Surabaya terhadap terdakwa Airlangga Rhamma Agung Trisno (12), Kamis (12/1).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa warga Jl Wonosari Wetan Baru itu secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesusai yang diatur dalam pasal 81 undang-undang perlindungan anak.

“Menjatuhakan pidana dengan mewajibkan mengikuti pendidikan formal dan pelatihan selama 8 bulan di Dinas sosial Anak Negeri,” ujar Anne membacakan amar putusannya.

Tak pelak, putusan itu membuat kecewa pihak keluarga korban. Ketiga keluarga korban merasa kecewa karena tuntutan ganti rugi yang diajukan sebagai pengobatan psikologi senilai Rp 24 juta tidak dipenuhi oleh keluarga terdakwa, dan hanya menjanjikan memberi ganti rugi sebesar Rp 5 juta.

“Ibu Hakim, kami minta ibu untuk menjembatani soal realisasi ganti rugi pengobatan anak saya. Sementara ini dari pihak keluarga terdakwa hanya memberikan Rp 5 juta, sedangkan untuk pengobatannya sendiri sebanyak 48 kali,” harap Winda, salah satu orang tua korban, sesaat putusan dibacakan.

Sementara itu, ketua Majelis Hakim Anne Rusiana mengaku,  bahwa dirinya hanya dapat memberikan putusan terkait masalah hukum. “Untuk ganti rugi silahkan dimusyawarahkan,” kata hakim.

Hakim juga memberikan saran kepada keluarga korban agar menerima ganti rugi tersebut. “Ibu ambil saja ganti ruginya dulu sekarang, nanti baru yang lain diminta lagi kekurangannya,” tambah Anne.

Namun usai sidang,  keluarga terdakwa Airlangga mengingkari pemberian ganti rugi kepada keluarga korban. Pihaknya mengelak bahwa hakim memberikan waktu pemberian ganti rugi tujuh hari usai sidang. “Dia (orang tua korban, red) itu tahu rumah saya, tidak mungkin saya mengingkarinya, kayak orang managih hutang saja,” pungkasnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry