KELER: Tersangka saat dikeler ke Mapolsek Lakarsantri Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
KELER: Tersangka saat dikeler ke Mapolsek Lakarsantri Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya menangkap Trimo Santoso (42). Warga Desa Sumberbendo, Bojonegoro yang kontrak di Surabaya ini dibekuk lantaran melakukan penggelapan mobil.

Awal mula penggelapan yang dilakukan tersangka Trimo, setelah dia  menyewa mobil ke korban, Sri Windayani, warga Jl Sambiarum, Surabaya pada Desember 2016.

Saat itu, tersangka menyewa mobil Suzuki Ertiga nopol L 1578 YI dengan alasan dipakai  urusan bisnis proyek kandang domba di Jl Purwodadi, Surabaya. Saat menyewa, tersangka Trimo menyewa mobil dalam jangka waktu satu bulan.

“Ternyata mobil sewaan justru tak pernah dikembalikan setelah batas waktu yang disepakati berakhir,” sebut Kompol Slamet Sugiarto, Kapolsek Lakarsantri, Selasa (17/1).

Merasa dibohongi dan tidak ingin mobil yang disewakannya lenyap, korban Sri Windayani akhirnya melapor ke Mapolsek Lakarsantri.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri melakukan penyelidikan dan memburu tersangka Trimo. “Setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, pelaku ternyata sudah menggadaikan mobil yang disewanya ke seseorang yang tinggal Sidoarjo,” ucap Slamet Sugiarto.

Akhirnya tersangka Trimo, kata Slamet Sugiarto, diringkus anggota Unit Reskrim pada Minggu (15/1).  “Tersangka Trimo sudah diamankan dan kini dilakukan penahanan. Kami sudah meminta keterangan dari tersangka dan masih dilakukan  dikembangkan,” terangnya.

Dihadapan polisi, tersangka Trimo mengaku terpaksa menggadaikan mobil yang disewanya karena butuh uang untuk menjalankan usahanya. “Saya lagi butuh uang untuk menjalankan usaha. Akhirnya mobil yang saya sewa digadaikan ke Sidoarjo,” akunya.

Polisi bakal menjerat ersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry