JAKARTA – Tak disangka, penggunaan klakson ‘Telolet’ pada bus menjadi viral di media sosial. Hal ini menyebabkan, masyarakat justru sengaja meminta sopir bus menyalakan klakson tersebut saat bertemu di jalan.

Fenomena ini mengundang kontroversial dikalangan Kementerian Perhubungan RI. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun kebijakan yang menyatakan larangan penggunaan klakson bersuara ‘telolet’ itu.

Saat mengecek persiapan terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres, Jakarta Barat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pun menemukan beberapa bus AKAP yang menggunakan klakson tersebut, dengan kekuatan bunyi melebihi standar alat sound level meter.

“Paling tinggi hanya 118 Desibel. Tadi kita menemukan lima bus yang menggunakan klakson Desibel hingga berlevel 211 desibel,” ujar Kepala BPTJ, Elly Sinaga saat ditemui di terminal bus AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (23/12/2016).

Dia menjelaskan, belum adanya satu kebijakan pelarangan penggunaan klakson ‘telolet’ membuat pihaknya hanya menghimbau kepada sopir bus. Dia menyarankan agar sopir bus membungkukkan klakson tersebut disaat darurat saja.

“Klakson tidak dianjurkan dinyalakan ditempat keramaian. Itu akan menyebabkan kekagetan pengendara lainnya dan berdampak pada arus lalu lintas,” ungkapnya.

Sementara itu, Sopir bus AKAP Sinar Dempo tujuan Palembang, Yunus (42) mengatakan, penggunaan klakson ‘Telolet’ berguna mengusir para pelaku begal, saat melintas di jalur Sumatera. Pasalnya, jalur yang sepi dimalam hari kerap dimanfaatkan para begal.

“Seringkali bus ditimpuki batu dan dipepet begal. Kalau pakai klakson ini, mereka takut ketahuan, karena bunyinya yang kencang akan mengundang perhatian,” tutupnya. dar

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry