MENGEPUNG: Ribuan yang tergabung dalam Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (Gastum) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan Surabaya Kamis (29/12) kemarin. Aksi mereka lakukan untuk menuntut agar Gubernur Jatim, Soekarwo menetapkan UMSK Jatim 2017. DUTA/FATHIS SUUD
MENGEPUNG: Ribuan yang tergabung dalam Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (Gastum) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan Surabaya Kamis (29/12) kemarin. Aksi mereka lakukan untuk menuntut agar Gubernur Jatim, Soekarwo menetapkan UMSK Jatim 2017. DUTA/FATHIS SUUD

SURABAYA – Ribuan buruh dari berbagai daerah di kawasan ring satu, yang tergabung dalam Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (Gastum) menggelar aksi unjuk rasa, menuntut agar Gubernur Jatim, Soekarwo segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jatim tahun 2017.

“Aksi ini untuk menuntut realisasi janji Gubernur Jatim, Soekarwo pada 21 November lalu, dimana Jatim khususnya kawasan ring 1 akan diberlakukan UMSK supaya gaji buruh 2017 nilainya tidak turun karena besaran UMK 2017 lebih rendah dibanding tahun 2016,” ujar ketua GASTUM Jatim, Jazuli di sela-sela aksi di depan Kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan Surabaya Kamis (29/12) kemarin.

Menurut Jazuli, di kawasan ring 1 khususnya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan rekomendasi besaran UMSK 2017 sudah diusulkan oleh bupati/wali kota masing-masing. Sedangkan untuk Kab Gresik dan Kab Mojokerto belum mengusulkan rekomendasi besaran UMSK ke Gubernur Jatim.

Usulan UMSK Kabupaten Sidoarjo untuk sektor I sebesar 11% dari UMK 2017, sektor II sebesar 8% dari UMK 2017 (Rp.3.290.800) dan sektor III sebesar 6% dari UMK 2017. Kemudian usulan UMSK Kabupaten Pasuruan meliputi sektor I sebesar Rp3.682.664, sektor II Rp3.616.902 dan sektor III Rp3.551.140.  Lalu Kota Surabaya merekomendasikan besaran UMSK 5% dari UMK 2017 (Rp3.296.212) untuk seluruh sektor.

“Kami juga minta khusus usulan Kota Surabaya supaya gubernur merevisi dengan menghilangkan kriteria PMDN/TBk/PMA untuk memperhatikan asas kemanfaatan dan tepat guna,” jelas Jazuli.

Sedangkan untuk Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto, lanjut Jazuli, pihaknya meminta prosentase UMSK 2017 ditetapkan seperti tahun sebelumnya, yaitu untuk Kabupaten Mojokerto sektor I sebesar 7% dari UMK 2017 (Rp3.279.975), sektor II sebesar 6% dan sektor III sebesar 5%. Kemudian Kabupaten Gresik sektor I sebesar 9% dari UMK 2017 (Rp3.293.506), sektor II 7% dan sektor III 5%.

“Kami juga mendesak Gubernur Jatim menetapkan UMSK 2017 khususnya di daerah yang memiliki industri besar atau risiko kerja tinggi seperti di PLTU Paiton Pobolinggo, aoutomotif/karoseri di Malang, perminyakan di Bojonegoro sebesar 15% dari UMK 2017 sebagaimana usulan dari para pekerja perminyakan,” tambah Jazuli.

Di sisi lain, GASTUM Jatim juga menyoroti maraknya TKA illegal di Jatim. Pemerintah diminta tegas untuk menindak perusahaan yang menggunakan TKA illegal karena melanggar pidana dan memangkas hak-hak buruh. ”Keberaradaan TKA illegal itu sudah sangat meresahkan. Karena itu pemerintah harus bertindak tegas dan melaksanakan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dari pantauan DUTA, aksi ribuan buruh itu menimbulkan kemacetan arus lalu lintas cukup parah. Bahkan beberapa ruas jalan pun terpaksa ditutup karena dipenuhi buruh dan kendaraan angkutan para buruh yang diparkir di bebera ruas jalan di sekitar kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya.  (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry