DIAMANKAN: Pelaku jambret berhasil diamankan ke Mapolres Tulungagung, kemarin. (duta.co/Jarot)
DIAMANKAN: Pelaku jambret berhasil diamankan ke Mapolres Tulungagung, kemarin. (duta.co/Jarot)

TULUNGAGUNG | duta.co – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tulungagung, berhasil menangkap buron jambret yang melakukan aksi perampasan telepon pintar jenis tab dari seorang bocah yang sedang bermain aplikasi permainan android di depan rumahnya di Kelurahan Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

“Pelaku tertangkap setelah hampir tiga pekan menjadi buron,” kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji Kamis (5/1).

Ia mengungkapkan, tersangka bernama Hariyadi bin Imam (57) ditangkap tim buser saat hendak pergi ke arah Malang menggunakan bus umum.

Warga Genteng Kota, Surabaya itu kini mendekam di sel tahanan polisi atas tuduhan melakukan perampasan disertai kekerasan dengan korban seorang anak SD di Kelurahan Ketanon.”Pelaku ini merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. Menjambret dan terkadang disertai penganiayaan atau kekerasan,” katanya.

Menurut keterangan Saeroji, peristiwa perampasan ponsel pintar jenis tablet atau tab terjadi sekitar pekan pertama Desember 2016.Saat itu, Imam yang mengendarai sepeda motor menyaru seolah sebagai tamu yang sedang mencari ibu korban.

“Di saat kondisi korban lengah itu pelaku atau tersangka ini tiba-tiba merampas tablet dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor, namun sempat dipegangi korban sehingga terseret dan jatuh (korban),” paparnya.

Sejak insiden itu, polisi terus memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya teridentifikasi nama Hariyadi. Beberapa kali upaya penyergapan dilakukan hingga akhirnya Hariyadi yang mengaku ke Tulungagung menjenguk anaknya yang peladang hutan tertangkap saat hendak kabur ke arah Malang.

“Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP karena tindakannya merampas disertai kekerasan sehingga menyebabkan korban anak terluka cukup parah. jar

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry