GRESIK | duta.co – Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengingatkan beberapa perusahaan agar memasang bendera merah putih. Memasang umbul-umbul dekorasi dan hiasan serta logo resmi HUT RI ke -72 di depan pintu utama perusahaan selama bulan Agustus 2017.

Peringatan Bupati ini disampaikan setelah melihat beberapa perusahaan yang masih belum memasang bendera merah putih setelah seminggu bulan Agustus berjalan.

“Sampai hari Minggu kemarin, saya masih melihat beberapa perusahaan yang masih belum memasang bendera merah putih. Tolong kepada Pak Sekda untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Bupati pada suatu acara seperti yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Selasa (8/8).

Perintah Bupati ini sesuai dengan surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomer B/545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Gerakan Menghias Gapura, Pemasangan umbul-umbul, penjor, Lampu Seri dan lain-lain.

Atas dasar surat Mensesneg tersebut, Bupati melalui Sekda Gresik membuat surat tertanggal 7 Agustus 2017 nomer 003.1/689/437.77/2017 tentang partisipasi menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 72. Surat tersebut dikirimkan kepada semua Perusahaan di Gresik yang sampai Senin kemarin tidak memasang bendera maupun umbul-umbul.

“Merah putih, NKRI adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dan harus diikuti oleh semua bangsa Indonesia. Saya minta seluruh masyarakat ikut serta mengingatkan dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian serta TNI setempat apabila ada perusahaan tidak memasang bendera serta umbul-umbul pada bulan kemerdekaan ini ” tegas Sambari berapi-api.

Tentang surat itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono mengatakan, “Pada hari ini surat ini sudah dikirim kepada beberapa perusahaan di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas. Surat itu juga dikirim Komandan Kodim 0817 Gresik, Kapolres Gresik dan Kepala Kajari Gresik sebagai tembusan. Untuk kecamatan yang lain, agar pihak Muspika bisa saling koordinasi” ujarnya.

Tentu disini tak hanya memasang bendera namun yang lebih ditekankan edaran Mensesneg yaitu memasang bendera dan umbul-umbul selama sebulan penuh sejak 1-31 Agustus 2017 sebagai tanda ikut menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-72. (sal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry