KORUPSI: Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Achmad Fauzi, dalam suatu kegiatan. Kini keduanya diperiksa Kejati Jatim untuk mendalami kasus dugaankorupsi dana partisipating interest yang dikelola BUMD Sumenep. Duta/Dok

 SURABAYA | duta.co – Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Achmad Fauzi, diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (7/11). Pemeriksaan terhadap keduanya ini, guna mendalami kasus dugaan korupsi dana partisipating interest yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar, BUMD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura.

Bupati Busyro dan Wabup Fauzi diperiksa sebagai saksi di lantai 7 kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya. Busyro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, sementara Fauzi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT WUS.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan hal ini. “Bupati dan Wabup-nya datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun Bupatinya selesai duluan dan saat ini Wabup masih diperiksa. Keduanya berstatus saksi,” ujar Richard kepada wartawan.

Dia menjelaskan, Busyro dipanggil untuk pertama kalinya dan langsung hadir. Sementara Fauzi hadir setelah dipanggil untuk kedua kali. Pada panggilan pertama pekan lalu, Fauzi tidak hadir. Ditanya soal adanya saksi lain yang turut diperiksa, Richard memastikan bahwa penyidik kemarin hanya memeriksa dua saksi tersebut.

Untuk diketahui, kasus dana PI yang dikelola PT WUS disidik Kejati Jatim sejak beberapa bulan lalu. Perusahaan milik Pemda Sumenep itu yang mengelola berbagai usaha, seperti SPBU dan bengkel. WUS ditunjuk Pemkab Sumenep sebagai pengelola dana PI migas dari PT Santos Madura Offshore. Nah, dana PI itulah yang diduga dikorupsi.

Kejati telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT WUS, Syitrul Arsyi Musa’ie. Dia sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, beberapa pekan lalu. “Nanti perkembangannya kami jelaskan,” ujar Richard.

Sedangkan, Setijo Boesono, penasehat hukum tersangka Syitrul Arsyi Musa’ie mengatakan bahwa kasus ini berawal dari temuan BPK, adanya kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Oleh tersangka, kerugian negara tersebut sudah dikembalikan. “Sehingga sudah tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya, Selasa (7/11).

Iapun berpendapat bahwa menurut UU BPK, apabila temuan BPK soal kerugian negara tidak dikembalikan, bakal dikenakan sanksi pidana. “Lah ini sudah dikembalikan masih saja diproses oleh Kejaksaan,” ujar Setijo.

Masih Setijo, tersangka mengaku bahwa uang tersebut dipergunakan untuk investasi bisnis property. “Sejak tahun 2011,” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry