JAKARTA | duta.co – Bukti HTI melanggar UU sudah ada di tangan Polri. Rencana membubarkan HTI pun sudah diumumkan resmi dalam dua kali jumpa pers Menko Polhukam Wiranto. Yang paling anyar jumpa pers Jumat 12 Mei 2017. Tapi mengapa HTI tak segera dibubarkan? Itulah pertanyaan besarnya, mengapa Pemerinta tak segera membubarkan HTI, atau setidaknya mencabut izinnya.

Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo,  pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sedang dibahas terus. Pemerintah mengumpulkan bukti-bukti HTI mengancam kedaulatan RI untuk kemudian disetor ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bukti sedang dikumpulkan. Sebenarnya sudah ada baik dari Polri, Kemendagri, Kemenkum HAM. Ini kan salurannya kalaupun harus ditempuh upaya langkah-langkah hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan, itu prosedurnya melalui kejaksaan,” kata Jaksa Agung Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Setelah menerima bukti-bukti, Kejagung akan mengajukan tuntutan pembubaran HTI ke pengadilan. Meski demikian, Pemerintah, kata Prasetyo, melihat kemungkinan lain untuk membubarkan HTI.

“Mungkin masih ada opsi lain yang bisa ditempuh dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada dan situasinya,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan ideologi khilafah yang diusung HTI mengancam NKRI. Menurut mantan anggota Komisi III DPR ini, lebih cepat HTI dibubarkan, maka lebih baik.

“Ya sesungguhnya lebih cepat lebih baik, karena kita melihatnya satu kejadian luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa juga. Yang pasti sudah timbul keresahan, ada desakan kiri kanan, permintaan. Pemerintah harus menyikapi adanya kelompok-kelompok yang tadi ada kecenderungan untuk menggantikan Pancasila,” ulas mantan politikus Nasdem ini.

Kepolisian Republik Indonesia menyatakan memiliki bukti-bukti berupa video dan dokumentasi dari kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Video itu membuktikan bahwa ideologi HTI bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan video itu disiapkan untuk pembubaran HTI. Polri memang memiliki peran untuk menyiapkan bukti-bukti tersebut.
“Video-video, kegiatan-kegiatan, laporan tentang kegiatan mereka, dokumentasinya. Kita siapkan,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).Pembubaran HTI ini sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Setyo, organisasi kemasyarakatan yang tidak mengakui dasar negara tidak boleh ada di Indonesia.
“Pemerintah kita sudah menyatakan ormas-ormas yang tidak mengakui dasar negara Pancasila, tidak mengakui NKRI, ya tidak boleh ada” imbuhnya.Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Pembubaran ormas tersebut ditempuh melalui jalur hukum lewat pengadilan dan prosesnya sedang dilakukan.Perwakilan dari HTI pun sebelumnya sudah mendatangi pimpinan DPR RI untuk meminta perlindungan. Mereka meminta pemerintah tidak membubarkan organisasi HTI. * hud,det

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry