Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA | duta.co – Pemerintah akan mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat. Ini dilakukan mengingat lamanya proses peradilan jika pembubaran dilakukan melalui mekanisme hukum.

“Kalau sesuai dengan UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum. Itupun butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul jaksa agung kan memungkinkan dengan Perppu,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, Selasa (16/5/2017)

DPR, kata Tjahjo, juga direncanakan akan membahas hal itu saat rapat paripurna memasuki masa sidang. “Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip,” katanya.

Masih kata Tjahjo, nantinya setiap partai politik dan Ormas asasnya akan tunggal yaitu Pancasila. “Setiap warga boleh berserikat tapi asal asasnya tunggal,” ucapnya.

Diketahui pemerintah saat ini berencana untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia dan akan membawanya ke pengadilan.

Alasannya, pemerintah mengklaim telah memiliki bukti kuat kegiatan yang dilakukan HTI melanggar aturan yang ada. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry