GRESIK | duta.co – Mochamad Hairul Huda (31) warga Desa Menganti RT012 RW004 Kecamatan Menganti, Gresik jadi tersangka pengedar obat haram. Pria yang bekerja menjadi sopir ini diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik saat memperbaiki mobilnya. Anggota BNNK menggeledah rumah tersangka setelah mendapat laporan masyarakat adanya penyalahgunaan obat terlarang.
Saat menggeledah, anggota mendapati sembilan pocket palastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 10,32. Dalam penggeledahan tersebut sempat ada sedikit perlawanan tersangka, namun saat ditemui barang haram tersebut, dirinya tidak berkutik. Karuan saja, Hairul Huda alias Tekek digelandang ke kantor BNNK Gresik bersama barang buktinya.
“Sebelumnya kami mendapati laporan masyarakat, adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Anggota kemudian menggeledah tersangka di rumahnya dusun Pengampun, desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka menyimpan Shabu pada bungkus kaleng permen mentos,” terang Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, Senin 26/2/2018.
Dirinya melanjutkan, upaya pengamanan penyalahgunaan obat terlarang merupakan komitmen dirinya memutuskan prevalensi pengedaran. Sementara itu, atensi untuk wilayah ataupun titik dimana yang menjadi fokus pihaknya adalah wilayah Menganti. Sebab wilayah ini merupakan daerah berdampingan dengan kota besar Surabaya.
“Sebenarnya wilayah perairan dan pelabuhan seperti di Gresik sendiri sangat memungkinkan menjadi atensi kami. Begitu juga Gresik selatan, seperti Menganti juga titik perhatian kami, sebab wilayah itu berdampingan dengan Surabaya,” tambah AKBP Supriyanto.
BNNK sendiri bersinergi dengan  Polri untuk terus berupaya menekan sekaligus menghapus peredaran narkoba. Yakni dengan membentuk tim Penyuluhan P2N untuk sosialisasi ke setiap lapisan masyarakat. BNNK juga memiliki tim assesmen untuk penyalahgunaan narkoba, untuk rehabilitasi ataupun penegakan hukum.-(gus/sal)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry