Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang W.S menunjukkan tersangka dan barang bukti. (DUTA.CO/SUPARNI)

TRENGGALEK | duta.co — Muhammad Robangi alias Lanange Jagat warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek. Pasalnya, dia telah melakukan tindak pidana prostitusi secara online melalui akun Facebook.

“Pelaku tertangkap tangan di salah satu hotel di Trenggalek. Saat itu ia sedang bertransaksi prostitusi secara online dan mengirimkan perempuan kepada pelanggan,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (22/3/2018).

Diungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengunakan akun Facebook bernama LANANGE JAGAT’. Dia menawarkan perempuan melalui group Facebook ‘CEWEK BOKINGAN TRENGGALEK’.

“Bagi yang berminat, telah disediakan oleh pelaku melalui menu inbox Facebook dan sebagai balasan atas permintaan pelanggan juga ditampilkan foto-foto perempuan yang dapat diboking sekaligus tarifnya,” terangnya.

Dijelaskan, tarif yang ditawarkan oleh tersangka juga bervariasi, antara Rp 300.000,- sampai  Rp 900.000,- untuk tarif short times. Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, pelaku akan mengantarkan ‘cewek bokingan’ tersebut kepada pemesan.

“Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan IT dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry