SIAP-SIAP – Mengawali tahun 2017 pemerintah menaikkan biaya urus STNK. Alasannya sudah 7 tahun tarif ini tidak naik. Sementara kemampuan bayar masyarakat tak kunjung pulih. Belum lagi pelayanan yang molor. (DOK/duta)
SIAP-SIAP – Mengawali tahun 2017 pemerintah menaikan biaya urus STNK. Alasannya sudah 7 tahun tarif ini tidak naik. Sementara kemampuan bayar masyarakat tak kunjung pulih. Belum lagi pelayanan yang molor. (DOK/duta)

JAKARTA | duta.co – Siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Sebab, pemerintah, menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, ini sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Artinya, melalui PP itu pemerintah menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu. Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu. Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Apa alasannya pemerintah? Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengurusan surat kendaraan bermotor sudah 7 tahun tidak mengalami perubahan. Sehingga, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan yang akan berlaku 6 Januari merupakan penyesuaian terkait berbagai kondisi seperti ekonomi maupun pelayanan.

“Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun. Jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servisnya yang lebih baik,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, (3/1/2016).

Mengingat berbagai faktor yang saat ini mengalami perubahan, maka dirinya memaklumi beberapa PNBP mengalami perubahan dari segi biaya.

“Jadi untuk beberapa PNBP di tahun 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya,” lanjutnya.

Namun dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan dari STNK hingga BPKB tersebut, Sri Mulyani mengimbau agar diimbangi dengan kualitas pelayanan. “PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh K/L harus mencerminkan servis yang diberikan,” sambung Menkeu. (dt/okz)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry