BUKTI: Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka. (duta.co/tunggal)
BUKTI: Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka. (duta.co/tunggal)

SURABAYA | duta.co – Ewi Reppi (47), harus mendekam di sel Polsek Wonokromo Surabaya. Ini setelah dilaporkan oleh Edi Widodo, warga Jl Jagir Sidoresmo Gg 6 Surabaya. Ibu rumah tangga asal Jl Tambak Asri Gading Surabaya ini dibekuk karena telah melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Modus yang dilakukannya yakni, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa bisa menguruskan revalidasi sertifikat updating ijazah pelaut. Dengan bujuk rayu tersangka, korban setuju dan menyerahkan syarat pengurusan serta uang tunai Rp 6 juta kepada pelaku.

Kepada petugas tersangka mengakui bisnisnya yang ditekuni selama satu tahun tersebut sebelumnya selalu berhasil. “Sebelumnya sudah ada yang jadi. Kali ini orangnya minta tolong tapi sama saya tidak dibikinkan,” jelas pelaku.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menjelaskan, uang korbannya digunakan untuk belanja dan juga untuk kebutuhan rumah tangga hingga membayar hutang.

Namun hingga saat ini revalidasi sertifikat updating ijazah pelaut yang dijanjikan tidak pemah diurus oleh pelaku. “Hingga akhirnya korban melapor, dan pelaku dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo pada Rabu (11/1),” terang Arisandi, Kamis (12/1).

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, tiga lembar kwitansi pembayaran dengan total Rp 17 juta. Pelaku kini mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang ancamannya penjara hingga 5 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry