GELAR UNGKAP: Pelaku pencabulan, Ali Yuda saat ditunjukkan pada awak media saat gelar ungkap ke Mapolrestabes Surabaya. Pelaku yang juga pengurus panti itu melakukan pencabulan sejak 2015, dengan korban 7 anak. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Sekurang-kurangnya ada tujuh orang anak perempuan usia 9-21 tahun di sebuah Panti Asuhan CKIT di Jalan Ngagel Jaya Tengah Surabaya, diduga keras menjadi korban pencabulan dan persetubuhan. Mereka yang melapor menjadi korban perbuatan amoral dari Ali Yuda (34), pengurus panti asuhan.

Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kasus pencabulan yang berlangsung sejak 2015 itu kini diambil alih penanganannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

“Kita sudah tahan tersangka Ali Yuda dan mengakui perbuatannya. Hanya saja, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan itu tersangka mengaku hanya untuk membangkitkan nafsu birahinya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambella didampingi Kanit PPA, AKP Ruth Yeni, Jumat (4/8).

Dari hasil laporan, sedikitnya tujuh orang anak perempuan yang menjadi korban perbuatan Ali yuda. Mereka berusia antara 9 tahun sampai 17 tahun dan ada pula yang sudah 21 tahun para korban dicabuli di sebuah hotel dan juga ditempat kos tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard juga menjelaskan, pengungkapan kasus persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat bahwa salah satu panti atau yayasan yang menampung anak yatim piatu ini terjadi praktik percabulan maupun persetubuhan terhadap anak-anak panti yang dilakukan yang dilakukan oleh karyawan panti tersebut

“Mendapati laporan itu kita tindaklanjuti dan ternyata benar terbukti tersangka ini yang melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak Panti Adapun cara Dia meyakinkan itu karena memang sudah cukup kup lama bekerja di Panti tersebut sudah mengenal lama dari kecil anak-anak tersebut dia melakukan pendekatan secara psikologis dengan bermain di antar sekolah dan lain sebagainya kemudian dengan hal tersebut dia dengan mudahnya melakukan pencabulan maupun postur buat karena memang sudah dianggap dipercaya oleh anak-anak ini sudah sehari-hari dikenal sehingga mudah memperdayai mudah memperdaya dari para korban,” beber Leonard.

Dari data yang sudah kita himpunan semua ada 65 orang anak yang berada di Yayasan Panti Asuhan itu dan tujuh orang anak yang menjadi korban empat diantaranya disetubuhi dan tiga lainnya dicabuli . Perbuatan tersangka ini sudah berlangsung hampir dua tahun lebih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry