BERSAKSI: Ratih Puspita Dewi saat memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar di PN Surabaya. (Duta/Henoch Kurniawan)
BERSAKSI: Ratih Puspita Dewi saat memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar di PN Surabaya. (Duta/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Mengaku istri seorang Jendral yang bertugas di Mabes Polri, Ratih Puspita Dewi, warga Villa Bukit Mas Cluster Paris Blok SB/15 sewot dalam sidang. Hal itu terjadi pada persidangan perkara pencurian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Kamis (12/1).

Siang itu, Ratih dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkara pidana yang melibatkan terdakwa Kholifah, pembantu rumah tangga Ratih. Entah apa yang membuat Ratih gerah dengan jepretan kamera para awak media. Sesaat mengetahui wartawan mengambil gambarnya, Ratih langsung sewot dan protes ke majelis hakim pemeriksa perkara tersebut.

“Kenapa kalian ambil gambar saya? Saya istrinya jendral Mabes Polri,” protesnya kepada para awak media yang meliput jalannya sidang.

Ia pun berupaya mengadu ke majelis hakim terkait adanya wartawan di dalam ruang sidang tersebut. “Kenapa banyak wartawan, saya kan bukan artis pak hakim,” ujar Ratih berharap Hakim melakukan tindakan pelarangan liputan.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh hakim, pasalnya sidang digelar secara terbuka. Majelis hakim pun tetap melanjutkan sidang hingga agenda sidang berakhir. Untuk diketahui,

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pencurian dua buah cincin emas bermata berlian yang dilakukan terdakwa di rumah saksi. Pencurian itu terjadi ketika terdakwa diperintah oleh saksi untuk merapikan kamar saksi.

Di dalam kamar itu terdakwa melihat keberadaan kotak perhiasan yang akhirnya membuat terdakwa timbul keinginan untuk memiliki. Akhirnya terdakwa mencuri dua buah cincin seharga Rp 25 juta milik saksi.

Pencurian diketahui, tak lama ketika terdakwa pamit pulang ke kampung halamannya di Probolinggo, sesaat melakukan aksinya. Kepada petugas, hasil kejahatan telah dijual terdakwa seharga Rp 2,9 juta kepada seseorang di Probolinggo.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry