CANGKOK HATI: Dahlan Iskan merupakan pasien cangkok hati dan harus menjalani perawatan di China. (duta.co/ist)
CANGKOK HATI: Dahlan Iskan merupakan pasien cangkok hati dan harus menjalani perawatan di China. (duta.co/ist)

 

SURABAYA-Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan, terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, akhirnya bisa berangkat ke Tianjin China untuk berobat. Dahlan bisa berangkat ke luar negeri meski status cekalnya belum dicabut.

Keberangkatan itu karena permohonan yang diajukan Dahlan telah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, beberapa waktu lalu. Dalam penetapannya, majelis hakim yang diketuai M Tahsin memberikan ijin Dahlan Iskan untuk berobat ke China dan memerintahkan jaksa untuk melakukan pengawalan selama terdakwa menjalani pengobatan.

Hal ini dibenarkan Didik Farkhan Alisyahdi, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (5/1/2017).

“Ya benar, melalui penetapannya, hakim telah memberikan ijin terdakwa untuk berobat ke China. Dan saya sudah perintahkan Kasipidsus (Roy Revalino, red) untuk melaksanakan penetapan hakim tersebut,” ujar Didik di kantornya kepada Duta.co.

Masih menurut Didik, penetapan hakim pihaknya terima pada Jumat (30/12/2016) lalu, sesaat sidang Dahlan digelar hari itu. “Terdakwa dengan pengawalan saat ini sudah berada di salah satu rumah sakit di China. Menurut penetapan, terdakwa diberi ijin ke luar negeri hingga 11 Januari 2017 mendatang,” terang Didik.

Berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan, Dahlan Iskan berangkat keluar negeri hanya dikawal satu jaksa. Tidak adanya pengawalan dari pihak kepolisian, hal ini dikarenakan terhalang oleh sistem birokrasi di internal kepolisian.

“Untuk berangkat dinas ke luar negeri, seorang polisi harus mendapatkan ijin dari Kapolri. Karena alasan itu akhirnya terdakwa hanya dikawal jaksa,” tambah Didik.

Namun, Didik memastikan keamanan Dahlan Iskan. Dia juga yakin Dahlan Iskan tidak akan melarikan diri. “Meski begitu, kita tetap berkordinasi dengan interpol dan pihak keimigrasian,” ungkap Didik.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan Rp 11 miliar menurut perhitungan BPKP. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry