DIAMANKAN: Depe, tersangka penyalahgunaan sabu narkoba saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tertangkapnya Rian Satria (35), seorang pengguna sabu-sabu asal Kalianak, membuka peluang Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku lain. Setelah dilakukan pengembangan tertangkaplah, Dewi Puspita Indah alias Depe (34), asal Jl Granting Baru Surabaya. Ibu rumah tangga ini diduga kuat masuk dalam jaringan Rian dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Moch Yasin mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus Rian, pada Jumat  (5/5) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat  di rumah kontrakan Jl Randu Timur Lebar Surabaya, Polisi melakukan pengejaran terhadap seorang DPO berinisal MD yang diduga sebagai bandar narkoba.

“Saat sampai di lokasi anggota tidak mendapati saudara MD di dalam rumah kontrakan tersebut, melainkan mendapati seorang wanita bernama Dewi Puspa yang tak lain adalah kekasih saudara MD,” kata Yasin, Minggu (7/5).

Lanjut Yasin, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, anggota menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,34 gram yang diakui miliknya. Di lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,34 gram, 1 buah tas merk Eiger, 1 unit Sepeda motor.

Ibu muda itu kini mendekam dalam jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjerat Depe dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry