Sejumlah anggota Tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Surabaya saat melakukan pengeledahan di rungan Seksi Pengukuran BPN Surabaya II di Jl Krembangan Sutrabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan berkas (tahap I) dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya II dari penyidik Polrestabes Surabaya beberapa pekan lalu.

Selanjutnya berkas atas nama dua tersangka yakni Chalidah Nasar (Staf Seksi Pengukuran) dan Bayu Sasmito (Pegawai Harian Lepas) diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani yang mengatakan akan segera menuntaskan penelitian berkas tersebut.

“Benar, berkasnya (dugaan pungli BPN Surabaya II) sudah kami terima beberapa waktu lalu. Tim penuntut umum masih meneliti berkas ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7).

Dijelaskan Andi, ada beberapa Jaksa Penuntut Umum yang meneliti berkas perkara BPN Surabaya II. Pihaknya juga mengaku sesegera mungkin menentukan sikap atas berkas perkara dugaan pungli ini, apakah berkas dinyatakan P21 (sempurna) ataukah di P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi).

“Sesuai aturan KUHAP, sesegera mungkin kami akan menetukan sikap atas berkas tersebut, apakah sudah bisa dinyatakan sempurna ataukah masih perlu dilengkapi penyidik. Kebetulan saya sendiri sebagai tim koordinator penelitian berkas tersebut,” tegasnya.

Ditanya rinci penentuan sikap atas berkas ini, Andi berjanji secepatnya akan menuntaskan penelitian berkas tersebut. Bahkan pihaknya enggan berpacu terhadap target kapan berkas perkara itu harus dituntaskan, namun mengacu pada KUHAP. “Intinya sesuai KUHAP. Kalau sudah sempurna, tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari kepolisian,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengiyakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Pihaknya pun tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan, apakah berkas dinyatakan sempurna atau perlu ada tambahan kelengkapan dalam berkas.

“Sebelum sertijab sebagai Kasat, berkas dugaan pungli BPN Surabaya II sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” ucap Kasat.

Apakah dalam kasus ini ada tambahan tersangka, Leonard mengaku belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan pejabat lama sudah maksimal hingga ada penetapan dua orang tersangka dalam kasus ini. “Apa yang dilakukan pejabat lama sudah maksimal. Kami tinggal tunggu petunjuk dari Jaksa, kalau memang sudah sempurna akan kita serahkan tersangka beserta barang buktinya,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah PNS yang juga Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II.

Terhadap tersangka Chalidah Nazar, penyidik menjerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 56 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry