HTI makin sulit berkelit. Aksinya sudah terang benderang menolak Pancasila dan NKRI. Keinginan menerapkan syariah Islam dan Khilafah membuat HTI, tinggal tunggu waktu, bubar. (FT/DUTA.CO/RANCAHPOST.CO.ID)

JAKARTA | duta.co – Ini bukan yang pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berada di ujung tanduk. Tahun lalu, juga dalam bulan Mei, pemerintah sudah ancang-ancang bubarkan HTI.  Kali ini wacana itu diawali dengan debatable keabsahannya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan HTI tidak terdaftar di Depdagri. Sementara beredar SK Menkum HAM AHU-00282.60.10.2014 tertanggal 02 Juli 2014, bagi HTI Ormas tidak harus tercatat di Kemendagri, cukup AHU atau SK Menkum HAM.

“Saran, untuk membubarkan HTI, disarankan kepada Menteri Hukum dan HAM melakukan sanksi mulai surat peringatan sampai dengan permintaan diajukan sidang di PN, sehingga bila sudah ada Putusan PN yang Inkraht (hokum tetap) Menkum HAM dapat melaksanakan atau mencabut Keputusannya nomor AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia,” demikian saran yang beredar di WA yang sampai di redaksi duta.co Rabu (3/5/2017).

Sementara, sejumlah tokoh Ormas menilai pembubaran HTI tidak melanggar undang-undang. Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait HTI bisa dijadikan pintu masuk oleh pemerintah dan DPR segera melakukan pembubaran atas Ormas tersebut. “Kapolri bukan tanpa alasan menyampaikan rencana pembubaran Ormas HTI. Pemerintah tidak melanggar Undang-undang (UU) jika melakukan pembekuan, apalagi jika Ormas itu sudah meresahkan dan mengancam eksistensi negara,” ujar aktivis antikekerasan, Agus Yohanes, Selasa (2/5/2017) di Medan.

Agus mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk Ormas intoleran yang bisa mengancam ideologi Pancasila. Kehadiran negara diperlukan untuk mengadang pihak yang menunggangi rencana mengusung khilafah tersebut. “Penolakan keras oleh Banser NU atas agenda khilafah juga bagian dari wujud untuk mempertahankan ideologi Pancasila. Kita meyakini, pemerintah tidak akan takut untuk membekukan organisasi yang mengancam kebhinekaan bangsa ini,” katanya.

Agus mensinyalir, Ormas yang meresahkan akan semakin kuat dan mengakar bila tidak dibekukan. Keberadaannya pun akan dijadikan komoditas politik oleh kelompok tertentu untuk meraih kekuasaan di negara ini. Berbahaya! Agus meyakini, ada pihak yang dipastikan menolak keras pembubaran Ormas tersebut. Padahal, pernyataan Kapolri Tito Karnavian memiliki dasar yang kuat, dan bukan serampangan. “Pasal 59 dan 78 UU No 17 Tahun 2013 sudah mengatur larangan terhadap ormas, termasuk pembekuan organisasi maupun ancaman sanksi,” jelasnya.

Bagaimana cara pemerintah membubarkan HTI? Ini memang menjadi bahan diskusi. Dan itulah kini ramai di media sosial. Apakah cukup keputusan pemerintah atau perlu revisi UU Ormas ? Faktanya, HTI telah terdaftar sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NO: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM tersebut disahkan pada tanggal 2 Juli 2014.

Kedua, Hizbut Tahrir berideologi Islam, bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’.

Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Dengan kata lain HTI ingin mendirikan negara Islam di Indonesia dengan  ideologi Islam bukan Pancasila dan UUD 1945.

“Dengan demikian, pendirian HTI bertentangan dengan Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
bahwa meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa limat prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Juga bertentangan dengan Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara,” demikian berbagai saran di media sosial.

HTI juga dinilai tidak sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU No.  17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Yang berbunyi  Pasal 2 “Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Pasal 3 “Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

“Pun sanksi administrative dan Pembubaran Ormas telah di atur di dalam pasal 60 s/d 82 UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dengan demikian pemerintah tidak menemukan kesulitan berarti untuk membubarkan HTI,” jelas yang lain.

Juru Bicara HTI, Ismail Yunanto, kala itu punya pandangan lain.  HTI justru mempertanyakan penyebutan sebagai ormas anti-Pancasila. HTI menilai pernyataan tersebut tidak mendasar karena tanpa didasari bukti menyatakan Ormas HTI terlarang. “Jadi dasarnya apa kami belum tahu,” kata Juru Bicara HTI, Ismail Yunanto beberapa waktu lalu.

Yang jelas, menurut Ismail, HTI itu tercatat resmi sebagai badan hukum perkumpulan resmi. Secara umum organisasi legal. Makanya aneh untuk mau dibubarkan. “Kedua kami tahu persis HTI kelompok dakwah yang disampaikan itu Islam aja dan enggak ada yang lain, karena itu menjadi pertanyaan juga oleh kami kenapa bisa disebut Islam bertentangan dengan Pancasila,” ujar Ismail saat itu. (hud,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry