TIDAK BERIZIN: Sejumlah pekerja sedang melakukan pembangunan minimarket Indomaret meski belum berizin dan ditentang warga karena menyalahi prosedur (duta.co/rio hendra)

BATU | duta.co- Pembangunan toko modern kembali menuai masalah. Kali ini terjadi di Desa Punten Kecamatan Bumiaji.  Meskipun di duga belum mengantongi izin namun pembangunan Indomaret masih tetap berjalan .  Padahal pihak Desa melalui kepala Desa sudah memberikan surat teguran agar tak meneruskan proses pembangunan sampai ijin mendirikan bangunan terbit.

“Kami pihak Desa  sudah mengirimkan surat teguran menghentikan pembangunan . Namun sampai saat ini terus berlanjut,” kata Kepala Desa Punten, Hernanto Sasmiko saat melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Desa Punten.  kemarin( 9/17).

Menurutnya, proses perizinan yang di lakukan oleh toko modern kepada pihak Desa hanya sebatas surat pengantar perizinan saja. Dirinya tak mengetahui secara pasti mengapa toko Indomaret nekat melakukan pembangunan meskipun belum mengantongi izin.

Ia mengaku bahwa surat pengatar perijinan yang telah di tanda tangani juga belum mendapat persetujuan dari pihak  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Ada poin tentang kewajiban pihak Indomart  yang belum terselesaikan, oleh karena itu beberapa anggota BPD menolak menandatangani persetujuan pembangunannya,” ujarnya.

Informasi yang berhasil di himpun Duta Masyarakat dilapangan, pembangunan Indomart di Desa Punten mendapat penolakan dari warga. Sebab lahan yang dipergunakan untuk pembangunan Indomart merupakan tanah kas desa.  Yang di sewakan kepada investor dan di sepakati dalam akta perjanjian dipergunakan untuk rumah makan.

“Ini sudah melanggar isi perjanjian seharusnya di sewakan untuk rumah makan malah di pergunakan untuk Indomaret,” tegas Radi,  salah seorang tokoh masyarakat yang menentang keberadaan Indomaret di Desa Punten.

Ia bersama puluhan tokoh masyarakat dan pemuda mendesak kepada Pemerintah Desa dan BPD agar segera mebatalkan pengantar perijinan yang di berikan kepada Indomart. Isi perjanjian yang tertuang dalam akta perjanjian juga cacat hukum. Banyak kejanggalan yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Belum lagi sebelum di bangun Indomart  dia atas lahan tersebut berdiri bangunan yang merupakan bantuan dari dinas Pertanian untuk kegiatan UMKM Karang taruna.

“Ironisnya bangunan bantuan dari dinas pertanian di ratakan dengan tanah untuk kepentingan pembangunan Indomaret,” Tuturnya.

Terpisah Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kota  Batu Eny Rachyuningsih mengaku hingga akhir tahun 2017 pihaknya tak pernah memberikan izin untuk pembangunan toko modern di Kota Batu.

“Hingga akhir tahun 2017 kami tidak pernah memberikan ijin untuk pembangunan toko modern di seluruh wilayah Kota Batu, ” tandasnya. (rio)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry