KELER: Tersangka saat dikeler ke Mapolsek Pakal, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja Asmara)
KELER: Tersangka saat dikeler ke Mapolsek Pakal, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja Asmara)

SURABAYA | duta.co – Dwi Agus (31), warga Ploso Gg 10 Tambaksari Surabaya, bersama Abdul Wachid (30), warga Juwingan Gg 32/C Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya pada, Minggu (08/1). Keduannya diringkus karena kedapatan membawa sabu.

Kepada p[etugas keduanya ,mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jl Kunti yang notabene adalah sarang pengedaran sabu.

Dwi yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan cuci mobil di daerah Kali Judan itu menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa kecapekan seusai bekerja sehingga stamina tetap terjaga. “Kali ini makai yang sudah tiga kali, belinya seharga Rp 200 ribu per poket,” jelasnya.

Kompol I Gede Suartika, Kapolsek Pakal Surabaya menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat setempat tentang pemakai sabu, Unit Reskrim Polsek Pakal langsung menindaklanjuti dengan pengintaian. Hingga dua budak barang haram itu ditangkap oleh petugas di perlintasan KA Kenjeran.

“Sebelumnya petugas telah membuntuti keduanya, dan saat di perlintasan KA daerah Kenjeran, langsung dibekuk oleh Polisi,” kata I Gede Suartika , Senin (9/1).

Dari penangkapan tersebut petugas menemukan  satu poket kecil sabu sebarat 0,6 gram yang akan digunakan oleh keduanya untuk berpesta.  Dan keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo, Pasal 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry