Petugas gabungan saat merazia mini market menemukan belasan jenis makanan tak layak konsumsi, Rabu (21/6). DUTA/ NURUL YAQIN

JOMBANG | duta.co –  Konsumen makanan di Jombang, harus hati- hati memilih jika akan membelinya. Pasalnya, tim  gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta Polres Jombang, menemukan sebanyak 12 jenis makanan tak layak konsumsi.

Makanan tak layak konsumsi tersebut ditemukan  saat tim gabungan melakukan pemeriksaan di minimarket Afco yang ada di Jl Wahab Chasbullah, Jombang, dalam menjelang lebaran kali ini. Makanan itu dianggap membahayakan karena tidak mengantongi izin edar dari BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan), tanggal sudah kedaluarsa, tanpa label, serta terdapat kemasannya yang rusak.

Meski tak layak konsumai, namun petugas hanya memberikan teguran kepada pemilik minimarket serta meminta agar makanan tersebut ditarik dari peredaran. “Makanan tersebut sangat berbahaya. Karena tidak ada izin edar dari BPOM. Ada juga makanan yang tidak menyertakan komposisi,” ujar  Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Perlindungan Konsumen, wilayah Bojonegoro, Disperindag Provinsi Jatim, Hamid,  Senin (19/6) lalu.

Diielaskan, dalam tata kelola industri, sebelum makanan dijual bebas maka harus mendapatkan izin dari BPOM. Dengan begitu bisa diketahui apakah makanan tersebut layak untuk dikonsumsi manusia atau tidak. Nah, jika tidak melewati tahapan tersebut, secara otomatis makanan itu belum diketahui kadarnya.

Dengan begitu, lanjutnya,  sehingga makanan yang tidak memiliki izin BPOM belum dipastikan keamannya ketika dikonsumsi. Karena itu, pihaknya meminta kepada pemilik minimarket agar segera menarik makanan yang dijual bebas itu. Diantaranya bakso udang, stik kentang, sosis, crap stik, otak otak ikan, keju lembaran, serta dagung ayam beku. rul

 

Berikut daftar makanan tak layak konsumsi temuan tim gabungan

  1. Gula Pasir sebanyak 12 Kg, tanpa standart SNI
  2. Crap stick sebanyak 5 pak, tanpa label
  3. Mc Lewis Saut Tomat sebanyak 1 pak, kemasan rusak
  4. Trtilia sebanyak 10 pak @20 pcs, tanpa izin edar
  5. Keju lembaran sebanyak 10 pak @16 pcs, tanpa label
  6. Otak otak ikan 500 gram sebanyak 24 pak, tanpa izin edar
  7. Bakso udang koki nero 200 gram sebanyak 22 pak, tanpa izin edar
  8. Bakso udang koki nero 500 gram sebanyak 6 pak, tanpa izin edar
  9. Bakso udang joyfull 200 gram sebanyak 18 pak, tanpa izin edar
  10. Baksi udang joyfull 500 gram sebanyak 10 pak, tanpa izin edar
  11. Kentang stick sebanyak 10 pak, tanpa izin edar
  12. Daging ayam beku 19 pak, tanpa izin edar.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry