DIAMANKAN: Tersangka berikut barang bukti miras saat diamankan ke Mapolsek Sawahan, kemarin. (Duta/Tunggal Teja)
DIAMANKAN: Tersangka berikut barang bukti miras saat diamankan ke Mapolsek Sawahan, kemarin. (Duta/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Gara-gara penikmat miras jenis arak dan cukrik tewas, sang penjual akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya pada Rabu (11/1).  Adalah Slamet Supriadi (35), warga Jl Putat Jaya Surabaya yang kini ditahan di Mapolsek Sawan.

Sekedar mengingatkan, Selasa (6/12), korban Riono membeli setengah botol air mineral yang berisi arak atau cukrik kepada tersangka dengan harga Rp 30 ribu. Kemudian miras itu diminum bersama di makam Jl  Putat Jaya Surabaya.

Mereka yang pesta miras, diantaranya Sujono alias Waras, Suwarno alias No, Djaenuri, dan Mulyono. Karena miras yang dibeli pertama sudah habis, pada pukul 09.00 WIB, Riono membeli lagi satu botol berisi 1,5 liter.  Lalu pada pukul 14.30 WIB Djaenuri membeli kembali  satu botol berisi 1,5 liter. Dan  pada Selasa (6/12) pukul 16.30 WIB, Riono kembali membeli satu botol berisi 1,5 liter.

Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto mengatakan, kemudian pada Rabu (7/12) para peserta pesta miras tersebut meninggal dunia satu persatu, diantaranya Sujono, Suwarno, Djaenuri, dan Mulyono.

“Tersangka Slamet mengaku mendapat miras tersebut dari Pak Nyo di daerah Kembang Kuning Surabaya. Dan setiap penjualan per botol miras, tersangka mendapat untung sebesar Rp 20 ribu,” terang Yulianto, Jumat (13/1).

Terhadap pelakunya kini dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP, 140 jo 146 ayat (2) dan atau Pasal 142 jo 146 ayat (1) UU No. 18/2012 tentang Pangan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry