GUGAT: Halim Darmawan SH, MH, kuasa hukum penggugat Roesmin saat menunjukan surat gugatan di PN Surabaya, kemarin. (Duta/Henoch Kurniawan)
GUGAT: Halim Darmawan SH, MH, kuasa hukum penggugat Roesmin saat menunjukan surat gugatan di PN Surabaya, kemarin. (Duta/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Tidak juga memberi kepastian soal status kepemilikan Rumah Toko (Ruko), Direktur PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS), Nanang Lesmana dan Komisaris PT SBS Netty, perusahaan pengelolah/developer bisnis properti Puncak Permai, serta notaris Jusuf Patrianto Tjahjono akhirnya digugat.

Pengungat adalah Roesmin Hardjanto, salah satu dari 70 pembeli stand ruko yang status kepemilikannya hingga saat ini belum jelas, meski sudah memenuhi pelunasan sesuai harga yang dipatok oleh pihak developer.

Berdasarkan gugatan bernomor 914/Pdt.G/2016/PN.Sby, ketiga orang tersebut digugat oleh Roesmin dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatan diceritakan, bahwa antara penggugat dan tergugat telah melakukan kesepakatan tentang pengikatan jual beli ruko unit 06 dengan luas 5X15,5 M2 yang terletak di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya, sebagaimana telah dituangkan dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Toko/Kios ‘Pasar Modern Puncak Permai’ bernomor 0188/PM-T/06/XI/2011 tertanggal 4 November 2011.

Dalam surat kesepakatan itu, dijelaskan juga, Roesmin selaku pembeli harus menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 1,15 miliar kepada developer Puncak Permai guna memiliki ruko unit 06 yang dibeli.

Namun, setelah Roesmin telah lunas menyelesaikan pembayaran tersebut diatas, pihak developer Puncak Permai terkesan mengolor-olor proses sertifikasi kepemilikan ruko tersebut.

“Sejak Oktober 2012 klien saya sudah melunasi pembelian ruko seharga yang sudah ditentukan developer, namun saat minta Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut, pihak Puncak Permai tidak mau merespon dengan baik, klien saya dituntut untuk sabar dengan janji-janjinya. Kita menilai sudah tidak ada itikad baik dari pihak developer sejak awal untuk menyelesaikan surat kesepakatan, sehingga kita putuskan untuk mengajukan gugatan ini ke pengadilan,” ujar Halim Darmawan SH, MH, kuasa hukum Roesmin, Selasa (10/1).

Masih menurut Halim, atas ulah tergugat tersebut, pihak pengugat telah dirugikan secara materiil dan immateriil. Untuk itu, didalam gugatannya, selain meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum para tergugat untuk segera merealisasikan akta jual beli ruko dengan pemecahan sertipikat ruko tersebut, Roesmi juga meminta ganti rugi kepada pihak tergugat total sebesar Rp 3,3 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 2,3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Sidang perdana gugatan ini, yang seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat harus ditunda oleh majelis hakim PN Surabaya. Penundaan sidang ini, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir panggilan sidang.

Tak pelak, ketidak hadiran pihak tergugat ini disayangkan oleh Roesmin dan kuasa hukumnya. “Jelas sudah tidak ada itikad baik dari pihak tergugat mulai sejak awal,” tambah Halim.

Sidang dilanjutkan Selasa (17/1) pekan depan masih agenda pembacaan surat gugatan. Untuk diketahui,  gugatan ini dilayangkan setelah pihak pengugat sudah merasa kesal atas upayanya meminta sertifikat kepemilikan ruko yang sudah dilunasi tersebut. Pihak developer selalu mengolor dengan alasan tak jelas setiap kali Roesmin meminta haknya untuk penerbitan SHM ruko.

“Bahkan kita pun sudah melakukan somasi beberapa kali,” ujar Halim. Menurut informasi, tak hanya Roesmin, masih banyak pembeli ruko yang status SHM nya belum jelas, seperti yang dialami Roesmin. “Ada sekitar 70 pembeli yang posisinya sama tak jelasnya seperti klien saya. Tidak menutup kemungkinan bakal menyusul gugatan-gugatan serupa yang dilayangkan oleh pihak pembeli ruko di Puncak Permai tersebut,” tambah Halim. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry