LOLOS: Terdakwa Aditya Laksminto Maharwardhana saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia layak bernafas lega setelah jaksa 'meloloskannya' dari pasal penggelapan. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
LOLOS: Terdakwa Aditya Laksminto Maharwardhana saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia layak bernafas lega setelah jaksa ‘meloloskannya’ dari pasal penggelapan. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Aditya Laksminto Maharwardhana, warga Dukuh Kupang 29 Surabaya, anggota jaringan penipuan mobil rental diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1).

Ia didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya sebagai terdakwa perkara penipuan sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia L 1528 ST keluaran tahun 2016, milik Dwi Oky Setiawan Hadi Purnomo, yang masih tetangga kos  terdakwa.

Sidang di ruang Tirta 1 ini, oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai FX Hanung Dwi Wibowo ini, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban sekaligus terdakwa.

Dalam keterangannya, korban membeberkan kronologis kejadian secara runtun. “Mobil dipinjam oleh terdakwa pada 16 Oktober 2016 lalu. Alasan terdakwa saat itu, mobil dibawa ke luar kota dan bakal dikembalikan keesokan harinya. Namun hingga saat ini, tidak dikembalikan dan keberadaan mobil tidak diketahui,” terang saksi Dwi di persidangan.

Keterangan itu dibenarkan oleh istri Dwi beserta saksi lain yang turut dihadirkan dalam persidangan. Meski membenarkan keterangan saksi korban, namun terdakwa masih ngotot bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan dari raibnya mobil korban.

“Sesaat mobil saya ambil dari korban, lalu mobil itu saya serahkan ke teman saya bernama Dwi Agus untuk saya sewakan. Dia berjanji bakal menggembalikan keesokan harinya sesuai waktu yang ditentukan. Namun oleh Dwi Agus, mobil hingga saat ini tidak dikembalikan. Saya juga tidak tahu dimana mobil itu dan diapakan oleh teman saya tersebut,” kilah terdakwa.

Sedangkan, Dwi Agus saat ini sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Sidoarjo. Namun ia ditangkap karena laporan kasus lain yaitu penganiayaan.

Meski terindikasi ada unsur penggelapan dalam perkara ini, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ‘diloloskan’ dari jerat dakwaan pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. Oleh jaksa, sesuai surat dakwaannya, terdakwa ini hanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 178 juta. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry