BATAL TAHANAN RUMAH: Abu Bakar Baasyir cek kesehatan di Klinik Kencana RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3). Wacana tahanan rumah Baasyir bertentangan dengan vonisnya, 15 tahun penjara. (ist)

JAKARTA | duta.co – Menko Polhukam Wiranto mengatakan Pemerintah menolak wacana pemberian tahanan rumah pada terpidana perkara terorisme Abu Bakar Baasyir. “Nggak,” ucap Wiranto sambil mengangkat kelima jarinya di hadapan awak media, di kantor Kemenko Polhukam, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/3) sore.

Wiranto mengatakan, Baasyir masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukuman. “Kita pertimbangkan bahwa yang bersangkutan juga kita jaga. Supaya arti tahanan itu betul-betul punya arti. Tidak menyebarkan ideologinya, tidak kemudian sebebasnya dalam tahanan dan bisa berinteraksi dengan siapa pun dan sebagainya, tetap ada aturannya,” tegas Wiranto.

Selain itu, pertimbangan kemanusian pun turut menjadi andil keputusan pemerintah ini. “Di satu sisi aspirasi untuk memerhatikan kemanusiaan itu iya, dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman, enak dan manusiawi,” kata Wiranto.

Sehingga, Mantan Panglima ABRI ini mengatakan pemerintah pemutuskan Baasyir dipindahkan menuju Lapas yang dekat dengan keluarga. “Secepatnya (dipindahkan),” ujar Wiranto sambil berlalu.

Sebelumnya, Menhan Ryamizard Ryacudu melapor kepada Presiden Joko Widodo bahwa ia baru saja bersilaturahim dengan putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim Baasyir, pada Selasa (27/2) lalu. Ryamizard menyampaikan kepada Presiden bahwa keluarga menginginkan agar Baasyir dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke rumahnya dan diubah statusnya menjadi tahanan rumah.

Alasannya, kesehatan Baasyir semakin menurun dan dengan status tahanan rumah, pihak keluarga bisa merawatnya secara langsung. Menhan mengklaim, Presiden Jokowi sudah menyetujui.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan Baasyir tidak bisa dilakukan penahanan rumah. Sebab putusan pengadilan terhadap Abu Bakar Baasyir yakni terpidana dan dikenai kurungan penjara 15 tahun.

“Itu kan putusan pengadilan bukan tahanan rumah, mana bisa tahanan rumah. Kan undang-undangnya tidak demikian,” ujar Yasonna Yasonna saat ditanya wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3).

Meski demikian, Yasonna menegaskan, selama ditahan, Baasyir akan diberi pelayanan yang baik oleh negara. Bahkan Abu Bakar Baasyir akan diberi pendamping, mengingat usianya yang sudah tua.

“Selama di sana (di tahanan) dia kita kasih fasilitas yang baik, anytime perlu berobat kita kasih. Beliau juga ada pendamping berbeda dengan yang lain. Karena uzur ada selalu damping yang mendampingi beliau. Kita betul-betul treat beliau dengan baik lah,” kata Yasonna.

Tak Bisa Inisiatif Beri Grasi

Pada bagian lain, Yasonna juga mengatkan, pemerintah tidak bisa berinisiatif memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan terhadap terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir. Jika mau grasi, Abu Bakar Baasyir harus mengakui kesalahan terlebih dulu. “Kalau mau grasi, harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti mengaku salah,” katanya.

Yasonna menjelaskan, grasi itu harus dimohonkan yang bersangkutan secara langsung kepada presiden. Nantinya, permohonan itu juga akan dimintai pertimbangan ke Mahkamah Agung (MA).

“Nanti yang bersangkutan sampaikan melalui proses pribadi langsung, tidak proses dari Kementerian Hukum dan HAM, dan kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, baru Presiden memberi keputusan,” jelasnya.

Meski demikian, hingga kini, Yasonna menegaskan belum ada permohonan grasi dari Abu Bakar Baasyir. “Belum,” katanya.

 

Tanggapan Ponpes Ngruki

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Ibnu Chanifah, sendiri menyambut baik wacana status tahanan rumah untuk Baasyir. Apalagi karena kondisi kesehatan Baasyir yang butuh perawatan ekstra. “Setuju (jika jadi tahanan rumah), malah kalau bisa dibebaskan,” kata Ustaz Ibnu, sapaannya, Senin (5/3).

Namun dengan opsi tersebut, dia khawatir akan adanya pengamanan yang ketat. Hal itu dapat mengganggu proses belajar mengajar. Seperti diketahui, kediaman Baasyir berada di kompleks pondok yang didirikan tahun 1972 itu. Dengan adanya pengamanan di rumahnya, otomatis pengamanan kemungkinan juga dilakukan di kawasan pondok.

“Kalau ada pengamanan jelas mengganggu. Anak-anak pasti bertanya kenapa ada pengamanan. Sebaiknya tidak perlu ada. Kalaupun ada ya tidak mencolok,” tuturnya.

Seperti diberitakan, wacana mengubah status Baasyir menjadi tahanan rumah diungkapkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurut dia, presiden telah menyetujuinya.

Dari sisi keluarga Baasyir pun menilai opsi tahanan rumah merupakan jalan terbaik. Putranya, Abdul Rochim, mengatakan akan menunggu kebijakan tersebut dijalankan.

Namun, menurut Menkumham Yasonna Laoly, sulit mengubah status Baasyir menjadi tahanan rumah. Alasannya, karena itu harus mengubah putusan pengadilan. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry