PeMUSNAAN barang bukti miras yang disaksikan Forkompimda Kota Pasuruan. (foto duta.co: abdul)

PASURUAN | duta.co – Menjelang Lebaran, Polres Pasuruan Kota, memusnahkan ratusan barang bukti berupa botol minuman keras (miras) dan narkotika dari berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan setelah apel gelar pasukan Operasi Ramadniya Semeru 2017 di halaman Polres Pasuruan Kota, yang melibatkan ratusan personel gabungan, Senin (19/6) pagi.

Disaksikan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Pasuruan, sebanyak 30 gram sabu dan 350 butir obat keras (pil) berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan secara secara bersama-sama oleh anggota Forkompimda. Sementara 800 botol miras berbagai merek pemusnahannya dilindas dengan alat berat di halaman Polres Pasuruan Kota.

“Barang bukti ini kita amankan dari 39 tersangka dari berbagai lokasi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan sebelum dan selama bulan Ramadhan ini. Upaya ini kita lakukan untuk menjaga kamtibmas di masyakat dan ikut menjaga kekhusyukan ibadah puasa di bulan suci ini, “ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, seusai giat pemusnahan.

Para tersangka tersebut diamankan di berbagai wilayah baik Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Antara lain Purworejo, Gadingrejo, Panggungrejo, Bugulkidul, Kraton, Pohjentrek, Rejoso, Grati, Nguling, Lekok, Keboncandi. “Pemberantasan narkoba ini jadi atensi. Tentunya kami akan terus menerus memerangi peredaran narkoba di wilayah Pasuruan, “beber dia.

Untuk pelanggarannya, para tersangka narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara para tersangka obat keras dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan maksimal ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry