DIBEKUK: Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku (duta.co/Hendra)

KEDIRI| duta.co – Satreskoba Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba yang berjumlah 44 ribu butir pil berlogo Y dengan nilai jutaan rupiah. Kedua pelaku Mujiono alias Pak Dhe (38), warga Jl. Selasih Dusun Mulyoasri Desa Tulungrejo Kecamatan Pare dan Adil Ali Mudi (28 thn) warga, Jl. Serang  Desa Pelem Kecamatan Pare.

Turut diamankan, barang bukti lainnya yaitu dua buah Hp merk Nokia dan merk Brand Code diduga sebagai alat transaksi. Saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017), Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono jika keduanya ditangkap di rumahnya masing – masing dan kini mendekam di rumah tahan Polres Kediri.

Berawal dari kecurigaan petugas kemudian setelah ditindaklanjuti, ternyata kedua pelaku ini diduga kuat sebagai anggota jaringan peredaran pil koplo dengan logo Y. Akhirnya setelah diketahui jika Pak Dhe berada di rumah, langsung disergap petugas. Dari pengakuannya, dia mendapat pil koplo tersebut dari Adil.

“Dari kedua pelaku, kami amankan 44 butir pil berlogo Y serta dua buah handphone diduga sebagai alat transaksi. Meski keduanya mengaku baru kali ini mengedarkan, namun berdasarkan barang bukti ditemukan, kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Kediri,” jelas AKP Bowo Wicaksono.

Dijelaskan Bowo Wicaksono, jika obat yang diedarkan harus sesuai peraturan kesehatan ini, merupakan jenis baru dan ini terbukti setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium.

“Setelah dilakukan uji laboratorium, kandungannya sama dengan pil jenis dobel L,” imbuh Kasubag Humas. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 55 ayat (1) ke – 1 e KUHP, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry