PENGAMANAN – Suasana operasi patroli di Perairan Sambas, Rabu (4/1/2017). (duta.co/DOK)

JAKARTA | duta.co — Dalam rangka pengamanan perairan Indonesia terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) negara Republik Indonesia, Bakamla RI dalam hal ini Stasiun Pemantauan Keamanan Keselamatan Laut (SPKKL) Sambas bekerjasama dengan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sambas melaksanakan operasi patroli di Perairan Sambas, Rabu (4/1/2017).

Hal ini dilatarbelakangi adanya pengaduan masyarakat nelayan tradisional setempat agar dilakukan tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum terkait masih beroperasinya penggunaan alat tangkap yang dilarang oleh kelompok nelayan Lamdas.

Berdasarkan Peraturan Nomor 02/ Permen-KP/2015 bahwa lampara dasar merupakan salah satu jenis alat penangkapan ikan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang dilarang penggunaannya di seluruh WPP.

Sesuai peran dan fungsinya untuk melaksanakan penjagaan dan pengawasan perairan, maka Bakamla RI menanggapi laporan tersebut dan sebagai tindak lanjut ‘menggandeng’ instansi terkait yaitu DKP Sambas, Pemda Sambas, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat, sebab permasalahan yang dihadapi juga melibatkan permasalahan sosial yang lebih kompleks yang melibatkan ‘gesekan’ berpotensi konflik antar dua kelompok nelayan.

Sebelumnya, kelompok nelayan Lamdas sendiri melalui pengurus lamdas Kecamatan Selakau dan Pemangkat telah menyampaikan pernyataan sikap terkait Permen KP tersebut kepada Bupati Sambas agar mendapatkan kebijakan dalam mencari rejeki alakadarnya untuk keluarga.

Pernyataan tersebut dibarengi sejumlah data tentang 375 unit kapal yang digunakan dengan bobot kurang dari 10 GT oleh 750 nelayan di dua kecamatan.

Selain itu, pada dasarnya nelayan Lamdas juga menyetujui rencana pemerintah untuk mengganti alat penangkapan ikan (Lamdas) melalui proses bertahap dengan mempertimbangkan Perolehan Hasil Tangkapan Ikan atau Budidaya Perikanan.

Operasi patroli dilaksanakan menggunakan unsur kapal patroli Catamaran 1205 dan unsur Marlin 17 milik DKP Sambas serta diawaki oleh Kadis DKP Sambas, Kepala SPKKL Sambas, Asisten 2 Pemda Sambas, dan Kepala PPN Pemangkat.

Patroli dilaksanakan mulai hari ini hingga keadaan menjadi kondusif kembali. Terhadap kelompok nelayan pengguna lampara dasar, para pengawak kapal patroli melakukan peringatan dan penghalauan agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang sesuai dengan kebijakan dan peraturan saat ini. (dar)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry