KEDIRI | duta.co –  Jam’iyah Musyawarah Riyadhotut Tholabah (JMRT) kembali menggelar Bahtsul Masail Kubro Antar pesantren Sejawa-Madura ke XX. Acara digelar dua hari, sampai Kamis (15 Februari 2018).

Acara ini bertujuan untuk merespons masalah, isu-isu terbaru, hasil perubahan dinamika kehidupan yang terus berkembang seiring berjalannya waktu. Semua memerlukan sentuhan dan kejelasan hukum terutama dalam tinjauan syariat Islam.

Menurut Alamurrahman, anggota  JMRT, bahtsul masail adalah forum penyelesaian masalah dengan bertendensi literatur kitab ulama salaf, baik Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah, Hanbaliyah, bahkan pendapat ulama selain madzahibul arba’ah.

“Bahtsul masail tidak hanya membahas peristiwa yang bersifat insidentil di kalangan masyarakat (waqi’iyyah). Tapi bahtsul masail juga membahas undang-undang pemerintahan, isu-isu kebangsaan, pendalaman redaksi kitab, dan lain-lain,” punkas santri asal Ngawi itu.

Bahtsul masail adalah tradisi pesantren dan jam’iyyah nahdlatul ulama. Diwariskan dari generasi ke generasi. Sehingga mengakar kuwat  dalam agenda tahunan kalangan nahdliyyin. Pada prakteknya, bahtsul masail diikuti kalangan santri, kiai, para mahasiswa NU, dan tak jarang agar membuahkan hasil yang maksimal didatangkan tim ahli dalam kasus yang akan dikaji.

Kali ini, masalah kekinian yang menjadi materi kajian disana antara lain adalah Legalitas mata uang BITCOIN,  Ojek Online dll. Setiap masalah didahului dengan deskripsi sebagai kajian. Tuyul driver ojek online masuk dalam pokok materi. Deskripsi  masalahnya mengambil dari verita Intisari-Online.com.

Dikatakan, kita sebagai konsumen ojek online (Daring) mau memesan ojek. Dari layar aplikasi kita melihat ada pengojek yang posisinya tak jauh dari dirinya. Kita bisa memperkirakan berapa lama harus menunggu.

Namun ternyata pengojek yang sudah menerima order kita itu datang lebih lama dari yang diperkirakan. Bahkan bisa tiga kali lipat dari (waktu) perkiraan kita. Lalu, saat sudah membonceng di jok belakang, kita pun iseng bertanya. “Kok lama sekali Bang? Bukankah dari tempat mangkal ke tempat saya order tak sampai lima menit. Ini kok hampir 20 menit.”

Pengojek itu pun lalu bercerita bahwa ia sebenarnya masih di rumah yang cukup jauh dari tempat kita mengorder. “Yang mangkal tadi tuyul itu,” kata si pengojek tersenyum. Jadi, tuyul ojek daring hanya istilah atau sebutan yang merujuk pada aplikasi tambahan yang dipasang pada ponsel pengojek.

Pro dan kontra mengenai “tuyul” tersebut sampai saat ini masih cukup sering menjadi perbincangan oleh sebagian besar pengemudi ojek daring. Mereka yang pro berpendapat bahwa dengan menggunakan tuyul bisa membuat pengemudi tidak perlu lagi ngetem di stasiun, mall, dsb yang tak jarang menyebabkan terjadinya kemacetan.

Sedangkan salah satu alasan mereka yang kontra adalah bahwa penggunaan tuyul bisa merugikan pengemudi yang polos (tidak pakai tuyul). Karena misalnya pengemudi yang polos tersebut sudah lama ngetem di sebuah lokasi seperti mall atau stasiun namun orderan tak kunjung masuk, karena keduluan oleh mereka yang menggunakan “tuyul”.

Menurut seorang pengemudi Grab, penggunaan tuyul sendiri sebenarnya melanggar aturan atau kode etik dari perusahaan. Bisa juga dengan perusahaan lainnya seperti Gojek dan Uber. Hal tersebut juga bisa menyebabkan akun pengemudi di suspend ataupun putus kemitraan. Jadi, pengemudi juga harus siap dengan segala resiko yang terjadi dengan penggunaan aplikasi “fake GPS” atau tuyul tersebut. Pertanyaan: Bagaimana hukum Gojek yang menggunakan tuyul dengan alasan sebagaimana dalam deskripsi?

Hasil bahtsul masail menegaskan hukumnya terjadi tadlis, artinya salah satu bentuk penipuan dalam berdagang, merupakan bentuk ketidakjujuran seorang pedagang dalam menjalankan usahanya. Dan menghalang-halangi sesama driver yang sudah mangkal di tempat tersebut adalah menyalahi aturan dari pihak server (gojek uber dll) itu sendiri. (za)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry