DPRD desak Gubernur Jatim segera keluarkan Pergub

SURABAYA – Para nelayan yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat bekerja  mencari ikan di laut akan mendapatkan asuransi hingga Rp 160 juta rupiah. Asuransi bagi nelayan tersebut lebih besar daripada asuransi kecelakaan lalu lintas yang hanya mendapat santunan Rp 25 juta dari Jasa Raharja.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Yusuf Rohana mengatakan, asuransi nelayan tersebut termuat dalam Perda Jatim tentang Perlindungan Nelayan yang telah disahkan tahun 2016. Namun belum bisa dilaksanakan karena menunggu Peraturan Gubernur Jatim untuk pelaksanaannya.

Lebih jauh politisi asal PKS itu menjelaskan bahwa dana asuransi nelayan seluruhnya akan dicover oleh APBN. Dimana tiap nelayan yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat mencari ikan di laut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 160 juta.

Sayangnya, untuk sementara, nelayan Jatim yang berhak mendapatkan asuransi hanya sekitar 1.750 orang. Minimnya jumlah nelayan yang tercaver ansuransi ini karena nelayan belum masuk ke data kependudukan sebagai profesi.

Berdasarkan hasil konsultasi Komisi B ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Yusuf hampir separuh nelayan yang didaftarkan ditolak karena domisilinya tidak jelas. Karena itu ke depan pemerintah diharapkan membuat kebijakan nelayan sebagai profesi. “Kalau ada kebijakan, bisa clear, siapa yang nelayan, dan masyarakat biasa,” ujar Yusuf Rohana, Senin (12/12) kemarin.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini mengaku perolehan asuransi nelayan ini tidak serumit asuransi kecelakaan lalu lintas di darat. Dimana asuransi kecelakaan lalu lintas harus ada keterangan dari polisi bahwa benar-benar terjadi kecelakaan.

Selain asuransi jiwa, nelayan juga akan mendapatkan asuransi peralatan (perahu, dan jaring) dan hasil tangkapan. “Untuk nilai asuransi peralatan kami tidak hafal, karena harus melihat kerusakannya, apakah perahunya pecah atau karam dan lain sebagainya,” beber Yusuf Rohana.

Di samping itu,  nelayan yang berhak mendapat asuransi juga diberi batasan umur maksimal 45 tahun karena resiko kesehatan dan jiwanya lebih tinggi. “Pertimbangan lainnya, APBN juga tidak mau berisiko, karena dapat menyedot dana banyak nantinya kalau tak ada batasan umur,” dalihnya.

Senada, anggota Komisi B lainnya, Noer Soetjipto mengatakan, untuk tahun pertama ini preminya ditanggung semua oleh APBN. Sedangkan untuk tahun selanjutnya akan dibahas kembali. Kemudian untuk mendapatkan asuransi meninggal dunia, ahli waris harus menyerah data-data keluarganya ke ketua kelompok nelayan. Selanjutnya nanti diklaimkan ke perwakilan kementerian di daerah.

“Memang sekarang banyak yang tertarik jadi nelayan. Karena ahli warisnya jadi kaya nanti, asuransinya kan dapat Rp 160 juta,” kelakar politisi asal Partai Gerindra.
Kendati demikian ia mengaku masih ada kelemahan dalam pemberian asuransi nelayan, karena cukup mengetahui kelompok nelayan kalau meninggal ketika melaut mencari ikan. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry