GELAR UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga saat gelar ungkap kasus es legen oplosan di Mapolrestabes. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Anda yang suka atau sering minum legen (buah siwalan) di Surabaya patut waspada. Ini menyusul ditemukannya minuman legen palsu yang dijual di jalan Undaan Kulon Surabaya oleh Satgas Pangan Polrestabes Surabaya. Es legen diamankan dari penjual Herman (43) dan Ngatmidi (39).

Kedua warga Kedung Baruk Surabaya dan warga Sumberagung, Plumpung, Tuban ditangkap bersama tiga tiga karyawannya, Hasim (36), Ikwan (45), asal Plumpung, Tuban dan Yasin (38), asal jalan Maspari Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, dalam praktiknya, Herman dkk memproduksi minuman legen palsu atau oplosan di rumah Yasin jalan Semarang Maspati Surabaya.

“Tersangka Herman dan kawan-kawan biasa memperoduksi legen palsu sebanyak 200 liter per harinya,” sebut Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/7/2017).

Minuman legen yang dibuat Herman dkk, kata Shinto ternyata sama sekali bukan dari buah siwalan. Untuk membuat satu jeriken legen (30 liter), Herman dkk membuatnya pakai air PDAM mentah gula 2 Kg, sitroenzeur garam asam 3 bungkus, sodium cyclamate 4 bungkus, cuka satu botol, dan 1/4 susu kaleng isi 495 gram.

“Susu ini dipakai supaya warnanya putih menyerupai minuman legen. Tapi minuman yang dibuat sama sekali tidak ada buah Siwalannya,” terang Shinto.

Perbuatan curang Herman dkk ini terbongkar, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Akhirnya tim Satgas Pangan terjun ke tempat pembuatannya di Jalan Semarang Maspati dan menemukan pembuatan minuman legen ternyata palsu.

“Satu hari omsetnya bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Ada sebanyak 500 pembeli di jalan Undaan Kulon,” terang Shinto.

Tersangka Herman mengaku, dirinya berjualan legen palsu ini sudah selama 20 tahun. Ia mengakui, minuman yang diproduksi sama sekali tidak ada buah Siwalan. “Saya buat dari air mentah PDAM dan dicampur gula, susu dan bahan lainnya,” aku Herman.

Herman mengaku, satu jirigen hanya mengeluarkan modal Rp 55 ribu. Dirinya bisa menjual 4-5 jirigen setiap harinya dengan hasil hingga Rp 1,5 juta. “Saya jualan legen ini melanjutkan dari orangtua. Hasilnya untuk menafkahi keluarga,” terang Herman.

Atas perbuatan yang dilakukan Herman dkk, polisi menjeratnya dengan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 90 UU Nomor 18 Tahun 2012 terang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU No. 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry